Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Pajak Hadiah Lomba
Perhitungan Pajak Hadiah Lomba
Rekan..
JIka ada pemenang hadiah lomba berupa uang sebesar 70 juta, dan penerimanya tidak memiliki NPWPPerhitungannya benar seperti ini atau tidak?
6 % x 50.000.000 = 3.000.000
18 % x 20.000.000 = 3.600.000Total Pajak = 6.600.000
benar rekan..
- Originaly posted by yovi:
benar rekan..
loh tidak diperjelas dulu rekan yovi yg menerima orang pribadi, badan, atau WPLN. he he he
- Originaly posted by ewox:
loh tidak diperjelas dulu rekan yovi yg menerima orang pribadi, badan, atau WPLN. he he he
wah iya..
asumsi saya yang lomba itu perorangan.. karena saya belum pernah liat perlombaan yang di ikuti perusahaan rekan.. hehehe
tapi jawaban saya tidak keliru kan?
moho koreksi apabila keliru rekan.. - Originaly posted by yovi:
asumsi saya yang lomba itu perorangan.. karena saya belum pernah liat perlombaan yang di ikuti perusahaan rekan.. hehehe
tapi jawaban saya tidak keliru kan?sipppp. klo yg terima perorangan setuju rekan yovi. perusahaan ikut lomba yah dimungkinkan saja. kan bisa saja lomba yg diadakan oleh suatu perusahaan sponsor dengan mengundang customer2nya yg notabene membawa nama perusahaannya masing2. he he he
setujuuuuuuu
yuup benar