Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Perhitungan Pajak Luar negeri pasca TA
Perhitungan Pajak Luar negeri pasca TA
Dear Rekan,
Mohon pendapat rekan sekalian untuk kasus seperti ini:
Obligasi dan Deposito di Singapura kita laporkan pada waktu TA.
Pertanyaan saya:
1. Apabila Penghasilan dari Obligasi/Deposito tersebut sudah terkena pajak di Singapura, apakah harus juga bayar pajak lagi di Indonesia?
2. Apabila Penghasilan dari Obligasi/Deposito tersebut tidak ada pajak di Singapura. Apa harus di bayar di Indonesia?Saran2 dari rekan sangat membantu.
Trims- Originaly posted by Jokosusilo:
1. Apabila Penghasilan dari Obligasi/Deposito tersebut sudah terkena pajak di Singapura, apakah harus juga bayar pajak lagi di Indonesia?
minta DGT agar gak kena pajak lagi di indonesia..
- Originaly posted by Jokosusilo:
1. Apabila Penghasilan dari Obligasi/Deposito tersebut sudah terkena pajak di Singapura, apakah harus juga bayar pajak lagi di Indonesia?
kredit pajak yang diperoleh dari luar negeri dapat dijadikan sebagai pengurang atas penghasilan yang dihitung ulang didalam spt rekan.
Originaly posted by Jokosusilo:2. Apabila Penghasilan dari Obligasi/Deposito tersebut tidak ada pajak di Singapura. Apa harus di bayar di Indonesia?
Atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan digabung dengan penghasilan yang didalam negeri.
cmiiw