Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Pajak Narasumber dan Moderator

  • Perhitungan Pajak Narasumber dan Moderator

  • niendi

    Member
    6 June 2013 at 11:42 am
  • niendi

    Member
    6 June 2013 at 11:42 am

    Bagaimana cara perhitungan pajak untuk narasumber dan moderator bila narasumber dan moderator tsb adalah seorang PNS?? Bagaimana pula jika Narasumber dan moderator nya non-PNS??? _terimakasih_

  • hanif

    Member
    6 June 2013 at 8:18 pm

    Penyelenggaranya badan pemerintah dengan dana dari APBN/ APBD?

    Salam

  • Antun

    Member
    8 June 2013 at 10:11 am

    coba ikut menanggapai
    jika Non PNS masuk bukan pegawai
    perhitungannya : Penghasilan bruto X 50% X Tarif pasal 17
    Jika PNS tergantung golongannya 🙁 262/PMK.03/20120)
    gol I & II = 0%
    gol III = 5%
    gol IV = 15%
    dari pendapatan bruto

  • hanif

    Member
    8 June 2013 at 3:52 pm
    Originaly posted by Antun:

    🙁 262/PMK.03/20120)

    Koreksi :
    Tahun 2010

    Salam

  • hanif

    Member
    8 June 2013 at 3:53 pm
    Originaly posted by Antun:

    coba ikut menanggapai
    jika Non PNS masuk bukan pegawai
    perhitungannya : Penghasilan bruto X 50% X Tarif pasal 17
    Jika PNS tergantung golongannya 🙁 262/PMK.03/20120)
    gol I & II = 0%
    gol III = 5%
    gol IV = 15%
    dari pendapatan brut

    apakah ketentuan ini juga berlaku bila penyelenggaranya adalah pihak swasta?

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now