Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan pajak penjualan aplikasi di google play

  • Perhitungan pajak penjualan aplikasi di google play

     kian_lee updated 4 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • bigva

    Member
    2 February 2021 at 10:49 pm
  • bigva

    Member
    2 February 2021 at 10:49 pm

    Halo

    Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pajak serta pelaporan untuk penghasilan dari penjualan aplikasi smartphone di google play

    Setahun ini penghasilan dari penjualan app saya sekitar >100jt. Sesuai aturan default, Setiap transaksi sudah diberlakukan potongan ppn/vat yg berlaku di negara pembeli, kecuali Indonesia.

    Apakah saya harus menghitung PPn untuk setiap transaksi yg dilakukan pembeli dari Indonesia.

    Dan bagaimana dengan perhitungan PPh nya? Sebagai catatan saya telah mempunyai NPWP dan income dari penghasilan ini hanya sebagai sampingan

    Terima kasih

  • yap30

    Member
    3 February 2021 at 1:55 am

    tidak ada ppn jika bukan pkp. pph tarif progresif pasal 17

  • bigva

    Member
    3 February 2021 at 9:06 am
    Originaly posted by yap30:

    tidak ada ppn jika bukan pkp. pph tarif progresif pasal 17

    Sebelumnya maaf karena saya awam. Berarti saya hanya perlu menghitung sesuai dengan ketentuan pph pasal 17?

    Jika dalam satu tahun pajak pendapatan saya misal 100jt berarti pajak terutangnya sekitar 10jt?

  • kian_lee

    Member
    3 February 2021 at 3:25 pm
    Originaly posted by bigva:

    Sebelumnya maaf karena saya awam. Berarti saya hanya perlu menghitung sesuai dengan ketentuan pph pasal 17?

    Jika dalam satu tahun pajak pendapatan saya misal 100jt berarti pajak terutangnya sekitar 10jt?

    Sistem perhitungan pajak di negara kita untuk kriteria penghasilan non final mengenakan tarif progresif sbb:
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%.
    Lapisan PKP lebih dari Rp 50 – Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%.
    Lapisan PKP lebih dari Rp 250 –Rp 500 juta, tarif pajakya 25%.
    Lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
    Jangan lupa untuk dikurangi penghasilan tidak kena pajak saudara sebagai berikut:

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

    Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
    Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
    Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
    Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
    Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
    Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan Kawan Pajak tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016, saudara bisa google versi pdfnya.

    Untuk masalah PPN, tergantung dari apakah omzet dari jualan apps di google play apakah sudah lebih besar dari 4,8M dalam setahun, apabila sudah maka harus mengajukan PKP karena saudara diharuskan sebagai pengusaha kena pajak.

  • kian_lee

    Member
    3 February 2021 at 3:52 pm

    satu lagi, apabila penjualan apps di google store itu atas nama per orangan, jangan lupa untuk meminta bukti potong PPh 21 kepada pemberi penghasilan, apabila atas nama perusahaan minta bukti potong PPh 23, bukti potong ini akan anda pakai sebagai kredit pajak untuk perhitungan Pajak terhutang saudara nanti, sehingga PPh 29nya berkurang.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now