Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perhitungan PBB
Rekan ada yg tw g klo misalkan kita baru ngajuin PBB baru tahun 2015, itu bayar pajaknya dihitung dari semenjak kita ngajuin PBB atau dari bangunan tsb berdiri (tahun 2008)?
- Originaly posted by bubundaQ:
Rekan ada yg tw g klo misalkan kita baru ngajuin PBB baru tahun 2015, itu bayar pajaknya dihitung dari semenjak kita ngajuin PBB atau dari bangunan tsb berdiri (tahun 2008)?
2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies