Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Perhitungan PBB Perkebunan Kelapa Sawit

  • Perhitungan PBB Perkebunan Kelapa Sawit

  • Bianconeri

    Member
    13 July 2017 at 1:28 pm
  • Bianconeri

    Member
    13 July 2017 at 1:28 pm

    Siang rekan gan/sis. Mohon infonya ya siapatau disini ada yg bisa bantu kasih jawaban.

    Sampai saat ini ijin IUP yang dimiliki perusahaan adalah sekitar 23.000 ha namun tidak ada fisik lahan yang sudah diperoleh.
    PBB yang dikenakan KPP adalah berdasarkan luasan 23.000 ha tersebut.

    Mohon review-nya :
    1. apakah benar pengenaan PBB sudah dimulai pada saat terbitnya ijin IUP tersebut atau seharusnya berdasarkan real fisik lahan yang
    diperoleh/dikelola baik yang sudah HGU maupun belum HGU.

    2. Apakah keberatan dapat dilakukan untuk tahun 2017 (setelah sudah
    menyampaikan SPOP dan sudah menerima SPPT (terlampir)) ?

    Mohon masukannya ya rekan kl ada yg bisa bantu jawab, terimakasih banyak.

  • ivander

    Member
    18 July 2017 at 8:58 am

    belum ada pengalaman di bidang PBB nih gan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now