Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perhitungan PBB Perkebunan Kelapa Sawit
Perhitungan PBB Perkebunan Kelapa Sawit
Siang rekan gan/sis. Mohon infonya ya siapatau disini ada yg bisa bantu kasih jawaban.
Sampai saat ini ijin IUP yang dimiliki perusahaan adalah sekitar 23.000 ha namun tidak ada fisik lahan yang sudah diperoleh.
PBB yang dikenakan KPP adalah berdasarkan luasan 23.000 ha tersebut.Mohon review-nya :
1. apakah benar pengenaan PBB sudah dimulai pada saat terbitnya ijin IUP tersebut atau seharusnya berdasarkan real fisik lahan yang
diperoleh/dikelola baik yang sudah HGU maupun belum HGU.2. Apakah keberatan dapat dilakukan untuk tahun 2017 (setelah sudah
menyampaikan SPOP dan sudah menerima SPPT (terlampir)) ?Mohon masukannya ya rekan kl ada yg bisa bantu jawab, terimakasih banyak.
belum ada pengalaman di bidang PBB nih gan