Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perhitungan PBB untuk bangunan diatas aliran air
Perhitungan PBB untuk bangunan diatas aliran air
Permisi kawan-kawan, pertanyaan saya sedikit unik.
Di kota besar misalnya Surabaya, yang saya amati bahwa banyak bangunan yang berdiri diatas aliran air (parit misalnya), bangunan tsb bisa berupa warung-warung makanan atau PKL dsb.
Nah, diatas parit tsb biasanya di cor semen, sebagai pondasi bangunan. Jika parit tersebut memiliki lebar 2-3 meter, lumayan tuh orang bisa dapat sebidang lahan untuk usaha.
1. Bagaimana perlakuan PBB untuk kondisi seperti diatas?
2. Misalnya ada parit yang terletak di dalam halaman rumah, tetapi diatas parit tsb dibangun sebagai bagian dari rumah juga, apakah itu termasuk dalam kriteria PBB juga?Mohon bantuannya, karena saya masih belum mahir bidang perpajakan. Terimakasih 🙂
- Originaly posted by bobrobby:
1. Bagaimana perlakuan PBB untuk kondisi seperti diatas?
Masalahnya parit ini adalah termasuk dalam fasilitas umum dan tidak diperkenankan dibangun bangunan diatas parit/sungai. Ada di aturan mana saya lupa..
Originaly posted by bobrobby:2. Misalnya ada parit yang terletak di dalam halaman rumah, tetapi diatas parit tsb dibangun sebagai bagian dari rumah juga, apakah itu termasuk dalam kriteria PBB juga?
Seperti hal diatas. Jika dikenakan nanti PEMDA secara tidak langsung melegalkan praktek ini
- Originaly posted by priadiar4:
Masalahnya parit ini adalah termasuk dalam fasilitas umum dan tidak diperkenankan dibangun bangunan diatas parit/sungai. Ada di aturan mana saya lupa..
Nah itu.. memang ada di peraturan PBB bahwa fasilitas umum seperti kuburan tidak dikenakan pajak, kalau begitu orang-orang ini tidak kena pajak, padahal mereka juga mendapat aliran listrik
Originaly posted by priadiar4:Seperti hal diatas. Jika dikenakan nanti PEMDA secara tidak langsung melegalkan praktek ini
Baiklah 🙂