Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perhitungan Peredaran/Omset untuk Koperasi Simpan Pinjam
Perhitungan Peredaran/Omset untuk Koperasi Simpan Pinjam
Salam semuanya
Koperasi karyawan kami bergerak dibidang simpan pinjam dan perdagangan umum.
mau tanya untuk perhitungan Peredaran atau omsetnya:
1. Untuk perdagangan umum berarti total penjualan, betul?
2. untuk simpan Pinjam, total pencairan hutang atau total pendapatan jasa/bunga pinjaman?
maaf kalo nanyanya basic banget, kurang ilmu akuntasi sih.warno
newbie- Originaly posted by warno:
1. Untuk perdagangan umum berarti total penjualan, betul?
betul
Originaly posted by warno:2. untuk simpan Pinjam, total pencairan hutang atau total pendapatan jasa/bunga pinjaman?
pendapatan bunga
Salam
makasih banyak pak hanif,
sekalian, kalo ada anggota yang dapat bunganya lebih dari 240.000 perbulan kan dipotong ppph final 10%, bukti potongnya harus dikasihin ke anggota tersebut, atau tidak usah seperti potongan pajak bunga tabungan bank?
laporan ke pajaknya gimana? bulanan atau tahunan?
makasih lagi pak.warno
- Originaly posted by warno:
sekalian, kalo ada anggota yang dapat bunganya lebih dari 240.000 perbulan kan dipotong ppph final 10%, bukti potongnya harus dikasihin ke anggota tersebut, atau tidak usah seperti potongan pajak bunga tabungan bank?
ya dikasih dong
kasian nanti gimana ybs melaporkannyaOriginaly posted by warno:laporan ke pajaknya gimana? bulanan atau tahunan?
kalau bagi yang motong, dilaporin saat dilakukan pemotongan dan penyetoran.
Lazimnya pemotongan dan penyetoran pajaknya bulanan kan?Salam
sipp, thank you.
entar coba cari form bukti potongnya yang bentuk excel aja buat persiapan, kalo bro hanif ada link untuk bukti potong versi excel, boleh dong dibagi, trims.