Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pesangon
Selamat pagi rekan
saya mau tanya untuk perhitungan pph pasal 21 pesangon berapa ya,misal nya pesangon sejumlah 113.850.000.Terima kasih
Pasal 3 (PMK 16 Tahun 2010)
(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.Salam
Selamat Pagi rekan erna87,
Untuk peraturan tentang penghitungan PPh pasal 21 atas Pesangon, dapat dilihat di Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009 di Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 di Pasal 3.
CMIIW
Thanks,
Rp 63.850.000 x 5% = Rp 3.192.500
Smoga membantu..
salam..- Originaly posted by meanius:
Rp 63.850.000 x 5% = Rp 3.192.500
Smoga membantu..
salam..bukannya :
50.000.000 *0% = 0
50.000.000 *5%=2.500.000
13.850.000 *15%=2.077.500total 4.577.500