Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perhitungan pesangon 2009
Perhitungan pesangon 2009
halo…saya baru gabung n mo tnya bgaimana perhitungan pajak pph atas pesangon yang diterima untuk masa jan 2009 : apakah sudah memakai tariff pajak baru? FYI seorang karyawan menerima Pesangon nya Rp. 21.570.327 apakah ini kena pph 21 Final atas pesangon, mohon penjelasannya, klo kena pajak, brp pajaknya & bagaiman perhitungannya?
lalu bagaimana dengan yang menerima pesangon senilai Rp 58.620.000? pajak nya brP n perhitungan nya bgmn? atas penjelasan rekan2 oRtax sy ucapin terima kasih.
- Originaly posted by dweena:
karyawan menerima Pesangon nya Rp. 21.570.327
sehubungan dengan belum keluarnya PP untuk juklak UU 36 th 2008 ttg PPh, maka PP 149 tahun 2000 masih berlaku
Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut:1. Penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen).
2. Penghasilan bruto di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen)
3. Penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen)
4. Penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen)(2)
Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.
sdr Dweena, saya coba membantu:
Kalau jumlah pesangon yang diterima sekaligus jumlahnya tidak melebihi dari 25.000.000 atau sampai dengan 25.000.000 tidak kena pemotongan PPh Final.Jadi kalau pesangon yang diterima sebesar 58.620.000 maka jumlah PPh finalnya adalah sebagai berikut :
(58.620.000 – 25.000.000) = 33.620.000
maka dikenakan PPh final sebesar :
5 % x 25.000.000 = 1.250.000
10 % x 8.620.000 = 862.000Sehingga jumlah PPh adalah sebesar (1.250.000 + 862.000) = 2.112.000
mohon pendpt rekan ortax
Setuju ama rekan2 Juni & Kus…
karna pada PMK-252, PPh Final (pesangon) belum diatur… jadi kita masih mengikuti PER-15.
jadi penghitungan PPh pasal 21 untuk uang pesangon/JHT tidak mendapat pengurangan seperti PTKP?
setuju dengan rekan2 karena dalam PMK -252 pasal 17 disebutkan akan diatur dengan peraturan dari DirJen pajak….yg sampai saat ini belum keluar
lanjut untuk pertanyaan dweena : apakah boleh pesangon dibayarkan di januari 09 tetapi pphnya dipotong dan disetorkan menunggu peraturan baru ada?
(..sementara atas pesangon tersebut dipotong dengan tarif tertentu sebagai 'deposit' atas persetujuan mantan karyawan ybs..)- Originaly posted by yustinusaputra:
lanjut untuk pertanyaan dweena : apakah boleh pesangon dibayarkan di januari 09 tetapi pphnya dipotong dan disetorkan menunggu peraturan baru ada?
(..sementara atas pesangon tersebut dipotong dengan tarif tertentu sebagai 'deposit' atas persetujuan mantan karyawan ybs..)jangan rekan yustinusaputra
sebab, anda nanti bisa dianggap telat menyetorkan. sehingga adakan dikenakan sanksi.
solusinya sekarang adalah pakai saja tarif an ketentuan lama dan buat kesepakatan dengan WP, kalau ada perubahan akan direvisi.salam