Forum Ortax › Forums › Lain-lain › perhitungan pns gol II/d kebawah
perhitungan pns gol II/d kebawah
salam ortax
saya mau tanya niy..
gimana cara perhitungan pajak penghasilan PNS gol ll/d kebawah?
terima kasihPejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
jadi menurut saya tidak kena pajak.
setau saya, PNS golongan II/d ke bawah tidak termasuk objek pajak.
jadi ga ada pajak penghasilan yg hrs dihitung..
mohon koreksinya, trima kasih.
- Originaly posted by karina:
setau saya, PNS golongan II/d ke bawah tidak termasuk objek pajak.
jadi ga ada pajak penghasilan yg hrs dihitung..kalau PNS gol ll/d kebawah bukan objek pajak, trus bagaimana kalau pendapatan mereka melebihi PTKP ????
bagaimana donk ??? siapa yang bayar pajaknya ????apa
Penghasilan yang tidak dipotong pajak atas PNS gol II/d kebawah hanyalah penghasilan selain gaji yang dananya berasal dari APBN/ APBD. selain dari itu, penghasilannya adalah objek pajak.
untuk penghasilan dari gaji dan yang terkait dengan gaji, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.Salam
- Originaly posted by hanif:
Penghasilan yang tidak dipotong pajak atas PNS gol II/d kebawah hanyalah penghasilan selain gaji yang dananya berasal dari APBN/ APBD. selain dari itu, penghasilannya adalah objek pajak.untuk penghasilan dari gaji dan yang terkait dengan gaji, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.
rekan…ada peraturannya ? tq
PP No. 45 Tahun 1994
Salam
- Originaly posted by hanif:
PP No. 45 Tahun 1994
apakah masih berlaku pp tersebut ?
jadi tarif sebesar 15 % final atas honorarium pns masih berlaku sampai sekarang yah ? tq - Originaly posted by kurnia:
apakah masih berlaku pp tersebut ?
masih
Originaly posted by kurnia:jadi tarif sebesar 15 % final atas honorarium pns masih berlaku sampai sekarang yah ? tq
yup benar
aturan yang ini juga telah diakomodir di dalam PMK 252 Tahun 2008 dan PER No. 31 Tahun 2009Salam
- Originaly posted by hanif:
aturan yang ini juga telah diakomodir di dalam PMK 252 Tahun 2008 dan PER No. 31 Tahun 2009
q nyari di per 31 tidak ada yah …….tq
iya ya….kok bisa nggak ada lagi ya ???
Perasaan kemaren masih ada lho. Malah sebelum rekan kurnia nanya rasanya masih ada he he he
Maaf ya.Tapi kalau yang di PP No. 45 Tahun 1994 masih ada kan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Penghasilan yang tidak dipotong pajak atas PNS gol II/d kebawah hanyalah penghasilan selain gaji yang dananya berasal dari APBN/ APBD. selain dari itu, penghasilannya adalah objek pajak.
untuk penghasilan dari gaji dan yang terkait dengan gaji, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.tidak dipotong bukan berarti bukan objek pajak. kalo menurut saya, pns golongan II/d kebawah tersebut seharusnya menghitung dan setor sendiri pajak atas honorarium (yang dananya dari APBN/ APBD) tersebut.