Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 21

  • Perhitungan PPh 21

     Yabat updated 13 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Yabat

    Member
    17 February 2012 at 10:46 pm
  • Yabat

    Member
    17 February 2012 at 10:46 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax.., (Newbie s.d Genuine) berikut soal latihan yang sudah sy kerjakan, silahkan dicek kalau ga keberatan karena agak panjang 🙂

    Soal:
    Tn. A ber NPWP, kawin dengan 2 anak (anak kedua lahir 3 Maret 2010), juga menanggung ibu kandung. Tn. A mempunyai data gaji dan imbalan lain sbb:
    a. Gaji Rp8.000.000
    b. Tunjangan transport 1.000.000
    c. Tunjangan makan 300.000
    d. Premi asuransi kecelakaan kerja 200.000
    e. Premi asuransi kematian 100.000
    f. Iuran THT 300.000
    g. Iuran pension 250.000
    h. Iuran THT dibayar Tn. A 150.000
    i. Iuran pensiun dibayar Tn. A 125.000

    Langkah menghitung PPh terutang sbb:

    Gaji 8.000.000
    Tunjangan transport 1.000.000
    Tunjangan makan 300.000
    Premi asuransi kec. kerja 200.000
    Premi asuransi kematian 100.000
    TOTAL peng. bruto Rp9.600.000

    Pengurangan:
    Bi. Jabatan 5% X 9,6jt = 480.000
    Iuran pensiun = 125.000
    Iuran THT = 150.000
    Total pengurangan = RpRp755.000

    Peng. neto (9,6jt – 755.000) = Rp8.854.000
    Peng. neto disetahunkan = 106.140.000

    PTKP: K/2
    Diri WP =15.840.000
    Kawin =1.320.000
    anak = 1.320.000
    Ortu=1.320.000
    TOTAL ptkp = 19.800.000

    PKP setahun (106.140.000-19.800.000) = 86.340.000
    PPh psl 21:
    5% x 50jt = 2,5 jt
    15% x 36.340.000 = 5.451.000
    Total terutang setahun =Rp7.951.000
    Total terutang per bulan = Rp7.951.000/12 =Rp662.583

    Pertanyaan.., APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT? terima kasih!

    Salam

  • Yabat

    Member
    17 February 2012 at 10:48 pm

    Maaf, ternyata topiknya ada yg sama dgn postingan sebelumnya 🙂

  • Yabat

    Member
    17 February 2012 at 10:49 pm

    Tapi isinya beda…

  • dharmaput

    Member
    18 February 2012 at 1:53 am
    Originaly posted by Yabat:

    APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT? terima kasih!

    Benar. Dengan catatan Tn A bekerja mulai 01 Januari 2010 dan perhitungan diatas adalah untuk tahun pajak 2010. Jika tahun pajak 2011, maka PTKP untuk anak yang lahir Maret 2010 harus ditambahkan.

    Salam

  • Yabat

    Member
    18 February 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Benar. Dengan catatan Tn A bekerja mulai 01 Januari 2010 dan perhitungan diatas adalah untuk tahun pajak 2010. Jika tahun pajak 2011, maka PTKP untuk anak yang lahir Maret 2010 harus ditambahkan.

    Salam

    Terima kasih banyak Rekan 🙂

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 February 2012 at 11:21 am
    Originaly posted by Yabat:

    APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT?

    Sependapat dengan rekan Dharma..

  • Yabat

    Member
    18 February 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Yabat:
    APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT?

    Sependapat dengan rekan Dharma..

    Thanks ya Pak…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now