Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 21
Dear Rekan-rekan Ortax.., (Newbie s.d Genuine) berikut soal latihan yang sudah sy kerjakan, silahkan dicek kalau ga keberatan karena agak panjang 🙂
Soal:
Tn. A ber NPWP, kawin dengan 2 anak (anak kedua lahir 3 Maret 2010), juga menanggung ibu kandung. Tn. A mempunyai data gaji dan imbalan lain sbb:
a. Gaji Rp8.000.000
b. Tunjangan transport 1.000.000
c. Tunjangan makan 300.000
d. Premi asuransi kecelakaan kerja 200.000
e. Premi asuransi kematian 100.000
f. Iuran THT 300.000
g. Iuran pension 250.000
h. Iuran THT dibayar Tn. A 150.000
i. Iuran pensiun dibayar Tn. A 125.000Langkah menghitung PPh terutang sbb:
Gaji 8.000.000
Tunjangan transport 1.000.000
Tunjangan makan 300.000
Premi asuransi kec. kerja 200.000
Premi asuransi kematian 100.000
TOTAL peng. bruto Rp9.600.000Pengurangan:
Bi. Jabatan 5% X 9,6jt = 480.000
Iuran pensiun = 125.000
Iuran THT = 150.000
Total pengurangan = RpRp755.000Peng. neto (9,6jt – 755.000) = Rp8.854.000
Peng. neto disetahunkan = 106.140.000PTKP: K/2
Diri WP =15.840.000
Kawin =1.320.000
anak = 1.320.000
Ortu=1.320.000
TOTAL ptkp = 19.800.000PKP setahun (106.140.000-19.800.000) = 86.340.000
PPh psl 21:
5% x 50jt = 2,5 jt
15% x 36.340.000 = 5.451.000
Total terutang setahun =Rp7.951.000
Total terutang per bulan = Rp7.951.000/12 =Rp662.583Pertanyaan.., APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT? terima kasih!
Salam
Maaf, ternyata topiknya ada yg sama dgn postingan sebelumnya 🙂
Tapi isinya beda…
- Originaly posted by Yabat:
APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT? terima kasih!
Benar. Dengan catatan Tn A bekerja mulai 01 Januari 2010 dan perhitungan diatas adalah untuk tahun pajak 2010. Jika tahun pajak 2011, maka PTKP untuk anak yang lahir Maret 2010 harus ditambahkan.
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Benar. Dengan catatan Tn A bekerja mulai 01 Januari 2010 dan perhitungan diatas adalah untuk tahun pajak 2010. Jika tahun pajak 2011, maka PTKP untuk anak yang lahir Maret 2010 harus ditambahkan.
Salam
Terima kasih banyak Rekan 🙂
Salam
- Originaly posted by Yabat:
APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT?
Sependapat dengan rekan Dharma..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Yabat:
APAKAH TAHAP/LANGKAH PERHITUNGANNYA SUDAH TEPAT?Sependapat dengan rekan Dharma..
Thanks ya Pak…