Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21
Halo rekan2 ortax, saya mau tanya. Jadi di perusahaan saya ada beberapa pegawai tidak tetap (pegawai upah) yang diangkat menjadi pegawai tetap. Untuk mekanisme perhitungan PPh 21 nya bagaimana ya? Karena sewaktu mereka masih pegawai upah, penghasilan mereka ada pajaknya. Tapi waktu mereka sudah diangkat menjadi pegawai tetap (diangkatnya di bulan Agustus), penghasilan mereka jadi tidak ada pajaknya. Apakah waktu bikin SPT atau perhitungan mereka sewaktu menjadi pegawai tetap, penghasilan2 yang mereka dapat waktu masih jdi pegawai upah harus dimasukkan sebagai pendapatan sebelumnya?
Dan satu lagi, apakah nanti sewaktu mereka lapor pajak tahunan OP nya, bukti potong sewaktu pegawai upah dan formulir 1721 A1 waktu pegawai tetap bisa dijadikan kredit pajak?
salam
Kalau udah jadi pegawai tetap bukannya udah di kenakan PPh 21 ya ?
kok jadi gak ada pajak nya maksudnya gimana rekan ?
ini coba baca artikel ini rekan https://ortax.org/menghitung-pph-21-karyawan-yang-masuk-pada-pertengahan-tahun