Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Bagi Karyawan Yang Sebelumnya Berstatus Bukan Pegawai

  • Perhitungan PPh 21 Bagi Karyawan Yang Sebelumnya Berstatus Bukan Pegawai

     Sheratta updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Sheratta

    Member
    24 August 2020 at 7:19 am
  • Sheratta

    Member
    24 August 2020 at 7:19 am

    Salaam,

    Mohon masukan dari teman2 Ortax semua,

    Jadi ceritanya di kantor ada karyawan baru berstatus Karyawan Tetap per Agustus 2020 ini. Sebelumnya Ybs statusnya adalah Konsultan (Bukan Pegawai) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara perusahaan dengan Ybs. Pemotongan pajak Jan-Jul 2020 dilakukan mengikuti ketentuan perhitungan pajak PPh 21 "Bukan Pegawai".

    Yang mw saya tanyakan adalah apakah perhitungan pajak masa Desember 2020 perlu memperhatikan jumlah penerimaan (honor) yang diterima karyawan selama Januari-Juli 2020 dan jumlah pajak PPh 21 yang sudah dipotong pada Januari-Juli 2020?

    Terimakasih atas responnya.

    Salaam.

  • tirtapd

    Member
    24 August 2020 at 8:18 am

    berarti sebelumnya bukpotnya bukpot tidak final ya? bukan A1?

  • Sheratta

    Member
    24 August 2020 at 8:52 am

    Iya benar,

    Masa Januari-Juli 2020 Ybs menerima bukti potong tidak final setiap bulannya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now