Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Direktur dan Komisaris
Perhitungan PPh 21 Direktur dan Komisaris
Rekan-rekan mohon dikoreksi jika perhitungan saya berikut belum benar…
1.Misal gaji bruto/honorarium komisaris per bulan Rp 13 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 13 juta = Rp 650.000
* Tarif PPh pasal 17.2.Misal gaji bruto direktur per bulan Rp 36 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000
* Tarif PPh pasal 17.Kemudian untuk akhir tahun, yang ingin saya tanyakan adalah:
a.perhitungan pph 21 akhir tahunnya bagaimana untuk direktur dan komisiaris ?
b.bukti potong pph akhir tahun diberikan apakah tetap 1721-A1??- Originaly posted by gabot08:
1.Misal gaji bruto/honorarium komisaris per bulan Rp 13 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 13 juta = Rp 650.000
* Tarif PPh pasal 17.Betul
Originaly posted by gabot08:2.Misal gaji bruto direktur per bulan Rp 36 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000
* Tarif PPh pasal 17.Direktur berangkap > pegawai tetap ? Jiika iya penghitungan nya seperti penghitungan Pegawai Tetatp pd umumnya PEr 32/2015 .
Originaly posted by gabot08:a.perhitungan pph 21 akhir tahunnya bagaimana untuk direktur dan komisiaris ?
Direktur (Pegawai Tetap >> PPh 21 Setahun – PPh 21 Jan s.d Nov
Komisaris >> Tidak ada penghitungan pajak akhir tahun jika tidak merangkap sebagai pegawai tetapOriginaly posted by gabot08:b.bukti potong pph akhir tahun diberikan apakah tetap 1721-A1??
Direktur menggunakan Bukti Potong 1721 A1 (jika sbg pegawai Tetap)
KOmisaris (tidak merangkap pegawai tetap ) >> bukti potong 1721 VI Tidak Final dgn KOde Objek Pajak 21-100-10 Rekan benjaminfranklin terima kasih sudah direview perhitungannya…
Kalo misal direktur bukan pegawai tetap apakah perhitungannya PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000 tiap bulannya???
Sehingga jika direktur & komisaris bukan pegawai tetap perhitungan pph 21 akhir tahun tidak ada alias pph 21 bulanan saja seperti biasa ya???
direkturnya lalu menerima penghasilan berupa apa rekan? masuk bukan pegawai berarti
penghasilan berupa honorarium rekan…
loh kok jabatan direktur bisa bukan pegawai?, trus itu hitungan nya gak di kurang biaya jabatan dan PTKP lagi yaa?, boleh kasih tahu dasar hukum nya apa gak di kurangi biaya jabatan dan PTKP lagi??
- Originaly posted by gabot08:
penghasilan berupa honorarium rekan
agak aneh rekan klo kondisi direktur tapi bukan pegawai tetap