Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap
Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap
Komisi 8,500.000 tidak ikut di setahunkan. Jadi misalnya Januari dapat komisi 8.500.000
Gaji 2.000.000
di setahunkan dulu = 24.000.000
+ Komisi 8.500.000 = 32 500.000
– By Jabatan 5% = 32.500.000 – 1.625.000
Asumsi tidak ada JHT JKK JKM dll
Penghsl Net 1 tahun = 30.875.000
PTKP = 54.000.000
Penghsl Kena Pajak = 0 (karena dibawah PTKP)
saat Januari tidak potong pajak ke Sales A
Misalkan Feb dapat Komisi 40.000.000
Gaji 2.000.000
disetahunkan dulu Gaji = 24.000.000
+ Komisi 8.500.000 + 40.000.000 = 72.500.000
– By Jabatan 5% = 72.500.000 – 3.625.000
Penghasilan Net 1 Tahun = 68.875.000
PTKP = 54.000.000
Penghslan Kena Pajak = 14.875.000
PPh dipotong di Feb = 14.875.000 x 5% = 743.750
Kenapa 743.750 langsung saya potong di Feb , karena pada dasarnya Gaji dia 2 juta sebenarnya tidak ada PPh terutang, yang membuat ada PPh adalah Komisi Sales. Sehingga lebih bijak langsung potong semua sekaligus saat pencairan Komisi , jadi next bulan Maret tidak lagi Potong PPh
Baik, terimakasih rekan Pak Johnson, sangat jelas sekali penjelasannya.
Maaf Pak,
Kalau nanti di akhir tahun pada saat saya membuat A1, ternyata di e-sptnya keluar angka PPh terhutang itu tidak sama jumlahnya dengan PPh yang saya hitung setiap bulan.
Maka akan timbul selisih antara; angka PPh terhutang yang muncul di A1 e-spt dan PPh terhutang yang saya hitung perbulannya (yg sudah saya jumlahkan dalam 1 tahun).
Apakah ada solusi bagaimana adjustnya Pak?
Terima kasih banyak..
Jika sampai di Masa Des, A1 ternyata terjadi selisih ada 2 skenario :
1. Jika ternyata PPh di A1 lebih besar dari yang sudah di potong dari Jann sd Nov, maka atas selisih kurang tsb rekan tambah setor di Masa Desember, dan atas selisih kurang tsb rekan potong ke pegawai bersangkut.2. Jika ternyata PPH di A1 lebih kecil dari yang sudah di potong dari Jan sd Nov, maka atas selisih lebih tsb rekan kompensasi ke SPT Masa ke bulan atau tahun berikutnya, (rekan bisa liat di SPT Induk Angka 18). dan atas selisih lebih potong dikembalikan ke Pegawai bersangkutan.
Dalam hal terjadi skenario poin 2, tergantung kondisi SPT Masa nya, mungkin rekan perlu lakukan pembetulan SPT Masa agar memunculkan Kelebihan Setor Pajaknya
Baik, terima kasih banyak atas penjelasannya Bpk. Johnson, penjelasannya mudah dipahami dan sangat jelas.
Semoga sehat selalu Pak Johnson..
A very nice blog, I like the way you share very honestly and interestingly, through my blog I learned a lot of things. temple run 3
Yg dimaksud komisi atau insentif ya…
Kalau insentif dimasukan SBG tunjangan lainnya saja namun tidak disetahunkan perhitungannya.. kalau komisi yg dimksdkan sprt komisi pemberi order/mediator beda lagi perhitungan PPh 21 nya
Perhitungan Komisi :
=50% x 2 JT x 5% (memiliki npwp,6% yg TDK memiliki npwp)
=50.000
Maka yg harus diterima komisi sebesar 1.950.000,sedangkan pemotongan SBG PPh 21 (akan terima bukpot ) sebesar 50.000
Menarik, mohon izin menjawab, setahu saya, rumus mana yang dipakai di PPh21 tergantung dari status kepegawaian (tetap/tidak tetap/bukan pegawai). Kemudian diliat teratur atau tidak teratur.
Jadi bukan dari nama penghasilan.
Rumus yang rekan ajukan itu untuk Penghasilan kepada bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan atau menerima lebih dari satu pemberi kerja.
Kalau rekan ada referensi boleh izin share tidak, untuk menambah wawasan juga.