Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPh 21 Masa dan tahunan

  • Perhitungan PPh 21 Masa dan tahunan

  • Tadi

    Member
    15 January 2009 at 1:21 pm

    Rekan Ortax mohon Pencerahannya dong

    Kalo ada karyawan subyek WP dalam negri, yang bekerja baru mulai bulan maret 2008,
    1. untuk perhitungan masanya apakah harus dikali 12 bulan, atau hanya dikali 10 bulan sesuai masa kerjanya.
    2. untuk perhitungan tahunannya juga bagaimana.

    mohon dibantu
    terima kasih

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:27 pm

    dikali 10 bulan pak. sesuai dengan masa kerjanya pak. begitu juga tahunannya pak.
    Untuk PPh21 tahunan => 10 bulan.
    untuk PPh masa 21, 1/12 dikali PPh21 tahunan.

    mungkin ada pendapat dari yang lainnya.

  • Tadi

    Member
    15 January 2009 at 1:30 pm

    thanks tanggapannya pak,
    Klo misalkan dikali 12 bulan, bisa jadi lebih bayar ya pak

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:34 pm

    Bayar cicilan PPh 21> PPh21 tahunan yang terhutang sebenarnya. Menjadi Lebih bayar.

  • Koostadi S

    Member
    15 January 2009 at 3:41 pm
    Originaly posted by tadi:

    thanks tanggapannya pak,
    Klo misalkan dikali 12 bulan, bisa jadi lebih bayar ya pak

    Betul sekali, karena pada saat penghitungan SPT tahunannya kan penghasilanya actualnya kan cuma 10 bulan jadi ada kemungkinan lebih bayar N x 2 bulan

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 11:19 am

    Dan juga untuk pengurangnya : biaya jabatan x 10, tapi untuk PTKP tetap setahun..
    mungkin ada tanggapan lain???

  • Tadi

    Member
    16 January 2009 at 11:30 am

    Thanks
    teman-teman, sudah membantu..
    tapi saya mau tanya lagi nih,
    kalau uang lembur itu bagaimana perhitungannya baik untuk laporan masa atau juga tahunan.
    karena kan uang lembur itu berbeda2 setiap bulannya,
    untuk perhitungan tahunannya apakah uang lembur tersebut dijumlah selama setahun, atau bagaimana nih?

    mohon tanggapannya lagi yah..
    thanks

  • ramces

    Member
    16 January 2009 at 6:42 pm

    untuk uang lembur diakumulasi dalam gaji dan tunjangan dan pajaknya sesuai dengan masa kerja tapi
    jika bonus dan THR perhitungan disetahunkan dulu dengan gaji dan tunjangan.

    mudah-mudahan g benar. PER 15

  • gialloblu97

    Member
    17 January 2009 at 9:50 pm

    itu pegawai tetap apa kontrak?

  • Tadi

    Member
    20 January 2009 at 2:45 pm

    Memang beda ya perhitungan uang lembur untuk pegawai tetap dan pegawai kontrak.
    klo dalam kasus ini sih pegawai tetap. tapi boleh juga info perlakuan PPh nya untuk yang honorer.

    terima kasih

  • juni

    Member
    20 January 2009 at 3:54 pm

    kontrak apa tetap…. yang ngitung pajaknya bingung…
    menerima penghasilan terartur dan bekerja secara full dalam peraturan pajak dianggap sebagai karyawan tetap

    mohon koreksi

  • Tadi

    Member
    20 January 2009 at 4:01 pm
    Originaly posted by tadi:

    klo dalam kasus ini sih pegawai tetap

    ini loh..

    Originaly posted by tadi:

    tapi boleh juga info perlakuan PPh nya untuk yang honorer

    buat tmbah pengetahuan saya

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now