Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh 21 Masa dan tahunan
Perhitungan PPh 21 Masa dan tahunan
Rekan Ortax mohon Pencerahannya dong
Kalo ada karyawan subyek WP dalam negri, yang bekerja baru mulai bulan maret 2008,
1. untuk perhitungan masanya apakah harus dikali 12 bulan, atau hanya dikali 10 bulan sesuai masa kerjanya.
2. untuk perhitungan tahunannya juga bagaimana.mohon dibantu
terima kasihdikali 10 bulan pak. sesuai dengan masa kerjanya pak. begitu juga tahunannya pak.
Untuk PPh21 tahunan => 10 bulan.
untuk PPh masa 21, 1/12 dikali PPh21 tahunan.mungkin ada pendapat dari yang lainnya.
thanks tanggapannya pak,
Klo misalkan dikali 12 bulan, bisa jadi lebih bayar ya pakBayar cicilan PPh 21> PPh21 tahunan yang terhutang sebenarnya. Menjadi Lebih bayar.
- Originaly posted by tadi:
thanks tanggapannya pak,
Klo misalkan dikali 12 bulan, bisa jadi lebih bayar ya pakBetul sekali, karena pada saat penghitungan SPT tahunannya kan penghasilanya actualnya kan cuma 10 bulan jadi ada kemungkinan lebih bayar N x 2 bulan
Dan juga untuk pengurangnya : biaya jabatan x 10, tapi untuk PTKP tetap setahun..
mungkin ada tanggapan lain???Thanks
teman-teman, sudah membantu..
tapi saya mau tanya lagi nih,
kalau uang lembur itu bagaimana perhitungannya baik untuk laporan masa atau juga tahunan.
karena kan uang lembur itu berbeda2 setiap bulannya,
untuk perhitungan tahunannya apakah uang lembur tersebut dijumlah selama setahun, atau bagaimana nih?mohon tanggapannya lagi yah..
thanksuntuk uang lembur diakumulasi dalam gaji dan tunjangan dan pajaknya sesuai dengan masa kerja tapi
jika bonus dan THR perhitungan disetahunkan dulu dengan gaji dan tunjangan.mudah-mudahan g benar. PER 15
itu pegawai tetap apa kontrak?
Memang beda ya perhitungan uang lembur untuk pegawai tetap dan pegawai kontrak.
klo dalam kasus ini sih pegawai tetap. tapi boleh juga info perlakuan PPh nya untuk yang honorer.terima kasih
kontrak apa tetap…. yang ngitung pajaknya bingung…
menerima penghasilan terartur dan bekerja secara full dalam peraturan pajak dianggap sebagai karyawan tetapmohon koreksi
- Originaly posted by tadi:
klo dalam kasus ini sih pegawai tetap
ini loh..
Originaly posted by tadi:tapi boleh juga info perlakuan PPh nya untuk yang honorer
buat tmbah pengetahuan saya