Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPH 21 pegawai Tetap

  • Perhitungan PPH 21 pegawai Tetap

     AnggaDK updated 5 years, 11 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 11:26 am
  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 11:26 am

    Rekan ortax bagaimana perhitungan PPH 21 untuk karyawan yang baru lulus training bekerja sudah 4 bulan dengan penghasilan 6.500.000 /bulan TK/0?
    apakah terhutang pph 21?

  • Levintz

    Member
    13 August 2019 at 11:32 am

    terhutang pph 21.

    salam

  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 12:12 pm
    Originaly posted by levintz:

    terhutang pph 21.

    bisa bantu perhitungan nya rekan

    thanks

  • Levintz

    Member
    13 August 2019 at 12:15 pm
  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 1:53 pm
    Originaly posted by levintz:

    terhutang pph 21.

    Originaly posted by levintz:

    https://ortax.org/kalkulatorpph21/

    sesuai kalkulator ortax tidak terhutang rekan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    13 August 2019 at 2:07 pm

    terutang Rekan…
    setahun Rp. 1.055.100, sebulan Rp. 87.925, kalau status TK/0 pengahasilan > 54. juta /thn itu sudah terutang PPh 21.

  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 2:12 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    o

    Ini pegawai baru ,baru bekerja di bulan mei

  • semarr

    Member
    13 August 2019 at 2:25 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    Originaly posted by kiki_kiki:
    o

    Ini pegawai baru ,baru bekerja di bulan mei

    mau pegawai baru atau pegawai lama, klo GAJI melewati PTKP yah pasti kena pph 21 gan..

  • Kiki_kiki

    Member
    13 August 2019 at 2:47 pm
    Originaly posted by semarr:

    mau pegawai baru atau pegawai lama, klo GAJI melewati PTKP yah pasti kena pph 21 gan..

    bukan kah pegawai baru masuk pertengahan tahun tidak ada istilah di setahunkan?
    jika penghasilan tidak di setahunkan maka tidak melewati PTKP

    bukan kah seperti itu?atau saya yang keliru
    mohon pencerahan

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 2:51 pm

    Rekan sudah benar tidak disetahunkan

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 3:44 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    bukan kah pegawai baru masuk pertengahan tahun tidak ada istilah di setahunkan?
    jika penghasilan tidak di setahunkan maka tidak melewati PTKP

    bukan begitu rekan

    (6) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 3:48 pm

    ini nih contoh nya biar jelas

    Tanti Agustin adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp8.500.000,00. Tanti Agustin membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tempat Tanti Agustin berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

    Gaji Rp 8.500.000,00
    Lembur (overtime) Rp 2.000.000,00
    Penghasilan bruto Rp 10.500.000,00
    Pengurangan:
    1. Biaya Jabatan
    5% X Rp 10.500.000,00 Rp 525.000,00
    2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
    Rp 575.000,00
    Penghasilan neto sebulan Rp 9.925.000,00

    Penghasilan neto setahun adalah
    12 X Rp 9.925.000,00 Rp 119.100.000,00

    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
    – tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
    Rp 58.500.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 60.600.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 10.600.000,00 Rp 1.590.000,00
    Rp 4.090.000,00

    PPh Pasal 21 bulan Januari
    Rp 4.090.000,00 : 12 Rp 340.833,00

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 3:58 pm
    Originaly posted by kiki_kiki :

    Ini pegawai baru ,baru bekerja di bulan mei

    Rekan ewox coba masukkan ke 1721 A1 di espt 21 apakah terutang pajak/tidak jika gaji 6,5 jt start bulan mei – des

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 4:00 pm
    Originaly posted by yap30:

    Rekan ewox coba masukkan ke 1721 A1 di espt 21 apakah terutang pajak/tidak jika gaji 6,5 jt start bulan mei – des

    rekan yap. bedakan antara menghitung pph bulanan dengan tahunan. konsep ini mesti mengerti dahulu.

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now