Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPH 21 pegawai Tetap
Perhitungan PPH 21 pegawai Tetap
Mulai bekerja bulan mei 2019 penghasilan perrbulan Rp.6.500.000 TK/0
perhitugan pph 21 :
Gaji sebulan Rp.6.500.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x6.500.000) (325.000)
Penghasilan neto 6.175.000
Penghasilan neto disetahunkan (8×6.175.000)= 49.400.000
Dikurangi PTKP = 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = 0 (49.400.000 – 54.000.000maksudnya perhitungan nya seperti ini kan rekan
PPh bulanan tidak disetahunkan jika pindahan dari kantor pusat / cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama / pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain atau baru pensiun. PPh bulanan dengan PPh tahunan harus sama. Mohon koreksi jika keliru
- Originaly posted by kiki_kiki:
Mulai bekerja bulan mei 2019 penghasilan perrbulan Rp.6.500.000 TK/0
perhitugan pph 21 :
Gaji sebulan Rp.6.500.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x6.500.000) (325.000)
Penghasilan neto 6.175.000
Penghasilan neto disetahunkan (8×6.175.000)= 49.400.000
Dikurangi PTKP = 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = 0 (49.400.000 – 54.000.000maksudnya perhitungan nya seperti ini kan rekan
Sudah betul ini.