Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPH 21 Tahunan
Izin bertanya, jadi saya memiliki case perpajakan. Pegawai A memiliki gaji pokok sebesar Rp5.500.000 dan tidak mendapatkan tunjangan ataupun premi dari perusahaan sehingga dari bulan januari-november pajak nya Nihil. Namun, dibulan Desember Pegawai A ini mendapatkan THR sebesar 1x gaji, setelah dihitung pajak nya juga nihil. Pertanyaan nya, gimana untuk perhitungan PPH 21 Tahunan nyaa ya?
hitunganya ya diakumulasi gaji selama setahun + thr, bila lebih kecil dari PTKPnya ya berarti tetap nihil
Viewing 1 - 2 of 2 posts