Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Metode Gross Up

  • Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Metode Gross Up

     Liabilities updated 7 years, 1 month ago 6 Members · 7 Posts
  • Kealfe

    Member
    11 June 2014 at 11:38 am
  • raden

    Member
    6 December 2017 at 7:10 pm

    Dear rekan KoRay,

    Minta ilmunya, untuk perhitungan bulan juni dan bulan september.
    Terimakasih.

    APRIL ———————– : 82.051.282 X 50% X 5% = 2.051.282

    JUNI ————————- : 17.948.718 X 50% X 5% = 448.718
    ——————————– : 197.297.297 X 50% X 15% = 14.797.297

    SEPTEMBER ————— : 202.702.703 X 50% X 15% = 15.202.703
    ——————————– : 185.714.286 X 50% X 25% = 23.214.286

  • TAKAYAZI

    Member
    6 December 2017 at 7:55 pm
    Originaly posted by usd:

    80.000000 x 100 / 97,5

    Rekan usd canggih banget sih ,,, kalo misal status karyawan tetap mulai januari- desember 2017 , K/2 ,
    gaji nett rutin masa1-6 Rp 12.000.000,-
    gaji nett rutin masa7-12 Rp 15.000.000,-
    ( gaji tersebut tanpa komponen apa2 ) , bagaimana cara atau rumus sederhananya supaya bisa menemukan nilai Gaji Bruto nya kawan usd ???

  • listriani1806

    Member
    8 December 2017 at 9:11 am

    Perhit utk Juni:
    Sisa dr tarif ps21 lapis pertama
    100,000,000 – 82,051,282= 17,948,718
    17,948,718 x 50% × 5% atau nett amt 17,500,000

    Utk mencapai gaji Juni net 200 juta, maka hrs menggunakan tarif lapis kedua
    200,000,000 – 17,500,000 = 182,500,000 ini digros up dulu
    182,500,000 x 100/92,5 = 197,297,297
    Jd juni si A bisa trima 200 juta ( 17,5 juta dr tarif 5% + 182,5 juta dr tarif 15%)

    Perhit utk Sept:
    Sisa dr tarif ps 21 lapis ke dua
    400 juta – 197,297,297 = 202,702,703
    202,702,703 × 50%× 15% atau net 187,500,000

    Utk mencapai Sept net 350 juta mk hrs pakai ps 21 lapis ketiga
    350,000,000 – 187,500,000 = 162,500,000 ini digros up dulu
    162,500,000 × 100/87,5 = 185,714,286
    185,714,286 × 50% × 25%
    Jd Sept si A bisa trima net 350 jt ( 187,5 juta dr tarif 15% + 162 5 jt tarif 25%)

  • abrahamchandra

    Member
    8 December 2017 at 10:56 am

    bro koray dan goodmorning dan bro2/sis2 semuanya. gw mw tanya, jika pembayaran diterima 80.000.000 dan pph 21 tenaga ahlinya digross up kan menjadi 82.051.282 atas dasar perhitungan dari 80.000.000 x 100 / 97.5 seperti perhitungan bung koray diatas.

    yang saya mw tanya cara pehitungan tanpa gross up PPh 21 setahu saya 80.000.000 x 50% x 5%. artinya dasar pengenaan pajaknya harusnya 40.000.000 yakni setelah dikalikan norma perhitungan sebesar 50%, apakah benar??

    jika iya, apa bukannya cara perhitungan PPh 21 gross up seharusnya begini:
    40.000.000 x 100 /9.5 = 42.105.263
    artinya PPh 21 nya 2.105.263

    jadi seharusnya angka yang digrosup menjadi 80.000.000 + 2.105.263 = 82.105.263

    bukannya dpp nya 40juta karena perhitungan nilai dikalikan norma perhitungan dahulu??

    kalau DPP nya dari 80juta, artinya gak bisa langsung di kali 100 / 97.5 dong?? 80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.

    mohon pencerahannya

  • listriani1806

    Member
    11 December 2017 at 3:00 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.

    80 juta itu penghasilan bruto, bukan PKP. kalau PKP nya hanya masih 40 juta, masih boleh pakai tarif lapis ke 1

  • Liabilities

    Member
    24 May 2018 at 10:13 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    cara pehitungan tanpa gross up PPh 21 setahu saya 80.000.000 x 50% x 5%.

    Benar rekan abraham, akan sma juga hasilnya jika
    == 80.000.000 x (50%*tarif pph (5%)) ->tarif pph utk case bruto 80juta, beda cerita jika bruto > 100jta
    == 80.000.000 x 2.5% ->tarif pphnya yang di 50% kan

    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau DPP nya dari 80juta, artinya gak bisa langsung di kali 100 / 97.5 dong?? 80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.

    80jta nya kan masih bruto rekan, kl di nett kan brt 40jta, dan itu masih masuk lapis pertama pasal 17 UU PPh.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now