Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Metode Gross Up
Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Metode Gross Up
Dear rekan KoRay,
Minta ilmunya, untuk perhitungan bulan juni dan bulan september.
Terimakasih.APRIL ———————– : 82.051.282 X 50% X 5% = 2.051.282
JUNI ————————- : 17.948.718 X 50% X 5% = 448.718
——————————– : 197.297.297 X 50% X 15% = 14.797.297SEPTEMBER ————— : 202.702.703 X 50% X 15% = 15.202.703
——————————– : 185.714.286 X 50% X 25% = 23.214.286- Originaly posted by usd:
80.000000 x 100 / 97,5
Rekan usd canggih banget sih ,,, kalo misal status karyawan tetap mulai januari- desember 2017 , K/2 ,
gaji nett rutin masa1-6 Rp 12.000.000,-
gaji nett rutin masa7-12 Rp 15.000.000,-
( gaji tersebut tanpa komponen apa2 ) , bagaimana cara atau rumus sederhananya supaya bisa menemukan nilai Gaji Bruto nya kawan usd ??? Perhit utk Juni:
Sisa dr tarif ps21 lapis pertama
100,000,000 – 82,051,282= 17,948,718
17,948,718 x 50% × 5% atau nett amt 17,500,000Utk mencapai gaji Juni net 200 juta, maka hrs menggunakan tarif lapis kedua
200,000,000 – 17,500,000 = 182,500,000 ini digros up dulu
182,500,000 x 100/92,5 = 197,297,297
Jd juni si A bisa trima 200 juta ( 17,5 juta dr tarif 5% + 182,5 juta dr tarif 15%)Perhit utk Sept:
Sisa dr tarif ps 21 lapis ke dua
400 juta – 197,297,297 = 202,702,703
202,702,703 × 50%× 15% atau net 187,500,000Utk mencapai Sept net 350 juta mk hrs pakai ps 21 lapis ketiga
350,000,000 – 187,500,000 = 162,500,000 ini digros up dulu
162,500,000 × 100/87,5 = 185,714,286
185,714,286 × 50% × 25%
Jd Sept si A bisa trima net 350 jt ( 187,5 juta dr tarif 15% + 162 5 jt tarif 25%)bro koray dan goodmorning dan bro2/sis2 semuanya. gw mw tanya, jika pembayaran diterima 80.000.000 dan pph 21 tenaga ahlinya digross up kan menjadi 82.051.282 atas dasar perhitungan dari 80.000.000 x 100 / 97.5 seperti perhitungan bung koray diatas.
yang saya mw tanya cara pehitungan tanpa gross up PPh 21 setahu saya 80.000.000 x 50% x 5%. artinya dasar pengenaan pajaknya harusnya 40.000.000 yakni setelah dikalikan norma perhitungan sebesar 50%, apakah benar??
jika iya, apa bukannya cara perhitungan PPh 21 gross up seharusnya begini:
40.000.000 x 100 /9.5 = 42.105.263
artinya PPh 21 nya 2.105.263jadi seharusnya angka yang digrosup menjadi 80.000.000 + 2.105.263 = 82.105.263
bukannya dpp nya 40juta karena perhitungan nilai dikalikan norma perhitungan dahulu??
kalau DPP nya dari 80juta, artinya gak bisa langsung di kali 100 / 97.5 dong?? 80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.
mohon pencerahannya
- Originaly posted by abrahamchandra:
80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.
80 juta itu penghasilan bruto, bukan PKP. kalau PKP nya hanya masih 40 juta, masih boleh pakai tarif lapis ke 1
- Originaly posted by abrahamchandra:
cara pehitungan tanpa gross up PPh 21 setahu saya 80.000.000 x 50% x 5%.
Benar rekan abraham, akan sma juga hasilnya jika
== 80.000.000 x (50%*tarif pph (5%)) ->tarif pph utk case bruto 80juta, beda cerita jika bruto > 100jta
== 80.000.000 x 2.5% ->tarif pphnya yang di 50% kanOriginaly posted by abrahamchandra:kalau DPP nya dari 80juta, artinya gak bisa langsung di kali 100 / 97.5 dong?? 80 juta kan sudah masuk lapis ke 2 sesuai pasal 17 UU PPh.
80jta nya kan masih bruto rekan, kl di nett kan brt 40jta, dan itu masih masuk lapis pertama pasal 17 UU PPh.