Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPH 21 untuk karyawan tidak punya NPWP
Perhitungan PPH 21 untuk karyawan tidak punya NPWP
Dear all,
Menurut uu08-36 PPH pengenaan pph 21 untuk karyawan yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih besar 20% maksud perhitungannya itu seperti apa ya…Thanks
coba rujuk ke PER/31/PJ/2009
Contoh PKP rp. 5.000.000 kan kena pajak 5% jadi 250.000 kalau untukyang belum punya NPWP cara menghitungannya bagaimana ya? thanks
- Originaly posted by autosolution:
Contoh PKP rp. 5.000.000 kan kena pajak 5% jadi 250.000 kalau untukyang belum punya NPWP cara menghitungannya bagaimana ya? thanks
u/ nyang blom punya npwp,…. ya… hasil akhirnya aja tambah 20%… ato kalikan 120%
pasti maknyus… 250rb+50rb=300rb…
salam.. Rp. 5.000.000 x 120% x 5% = Rp. 300.000,00
Thanks all
tambahan
Rp. 5.000.000,- x (5%+(5%x20%))=Rp. 300.000
begitu pula strsnya- Originaly posted by autosolution:
pengenaan pph 21 untuk karyawan yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih besar 20%
maksudnya adalah,,bagi WP yang belum punya NPWP akan dikenai tarif pajak lebih besar 20% dari WP yg punya NPWP.
misalnya saja WP yg punya pkp 20 juta,,maka:
20 juta * 5% = 100.000
jika tidak punya NPWP,maka terhadapnya dikenakan tarif lebih tnggi 20%,menjadi
20 juta * 120% * 5% = 120.000.
terimakasih,mohon koreksi bila PKP 60 Juta
PPhnya
bagi yang punya NPWP
5% x 50 juta = 2.500.000
15% x 10juta= 1.500.000 +
jumlah ……………………………..4.000.000bagi yang tidak punya NPWP
5% x 120% x 50 juta = 3.000.000
15% x 120% x 10juta= 1.800.000 +
jumlah ……………………………..4.800.000salam