Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPH 21 untuk karyawan tidak punya NPWP

  • Perhitungan PPH 21 untuk karyawan tidak punya NPWP

  • autosolution

    Member
    3 July 2009 at 11:05 am
  • autosolution

    Member
    3 July 2009 at 11:05 am

    Dear all,

    Menurut uu08-36 PPH pengenaan pph 21 untuk karyawan yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih besar 20% maksud perhitungannya itu seperti apa ya…Thanks

  • ranto

    Member
    3 July 2009 at 11:09 am

    coba rujuk ke PER/31/PJ/2009

  • autosolution

    Member
    3 July 2009 at 11:17 am

    Contoh PKP rp. 5.000.000 kan kena pajak 5% jadi 250.000 kalau untukyang belum punya NPWP cara menghitungannya bagaimana ya? thanks

  • ndoet

    Member
    3 July 2009 at 11:23 am
    Originaly posted by autosolution:

    Contoh PKP rp. 5.000.000 kan kena pajak 5% jadi 250.000 kalau untukyang belum punya NPWP cara menghitungannya bagaimana ya? thanks

    u/ nyang blom punya npwp,…. ya… hasil akhirnya aja tambah 20%… ato kalikan 120%
    pasti maknyus… 250rb+50rb=300rb…
    salam..

  • l4m84_rt

    Member
    3 July 2009 at 11:24 am

    Rp. 5.000.000 x 120% x 5% = Rp. 300.000,00

  • autosolution

    Member
    3 July 2009 at 11:27 am

    Thanks all

  • barif

    Member
    3 July 2009 at 1:23 pm

    tambahan
    Rp. 5.000.000,- x (5%+(5%x20%))=Rp. 300.000
    begitu pula strsnya

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 1:20 am
    Originaly posted by autosolution:

    pengenaan pph 21 untuk karyawan yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih besar 20%

    maksudnya adalah,,bagi WP yang belum punya NPWP akan dikenai tarif pajak lebih besar 20% dari WP yg punya NPWP.
    misalnya saja WP yg punya pkp 20 juta,,maka:
    20 juta * 5% = 100.000
    jika tidak punya NPWP,maka terhadapnya dikenakan tarif lebih tnggi 20%,menjadi
    20 juta * 120% * 5% = 120.000.
    terimakasih,mohon koreksi

  • hanif

    Member
    4 July 2009 at 2:33 am

    bila PKP 60 Juta

    PPhnya
    bagi yang punya NPWP
    5% x 50 juta = 2.500.000
    15% x 10juta= 1.500.000 +
    jumlah ……………………………..4.000.000

    bagi yang tidak punya NPWP
    5% x 120% x 50 juta = 3.000.000
    15% x 120% x 10juta= 1.800.000 +
    jumlah ……………………………..4.800.000

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now