Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPH 21 untuk penghasilan di bawah PTKP menjadi diatas PTKP krn bonus

  • Perhitungan PPH 21 untuk penghasilan di bawah PTKP menjadi diatas PTKP krn bonus

     Johnson updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • rosiana_ayu

    Member
    7 March 2022 at 12:06 pm

    Selamat siang rekan ortax semua, saya mau bertanya terkait penghitungan PPH 21.

    Di perusahaan saya, hampir 95% gaji karyawannya dibawah PTKP (rata” gaji perbulan antara 2,5-4 juta). Setiap tahun karyawan mendapatkan bonus tahunan sebesar 1x gaji, otomatis penghasilan pada bulan diterbitkan bonus itu menjadi diatas 4,5 juta. Bagaimana penghitungan pajaknya? apakah di dibulan yang bersangkutan karyawan tsb dipotong pph dan di bulan lain tidak krn penghasilan yg melebihi 4,5 jt hanya terjadi di 1 bulan saja? tapi ketika penghasilan (termasuk bonus) disetahunkan jumlahnya kurang dari 54juta. Mohon pencerahannya. Terimakasih

  • Johnson

    Member
    7 March 2022 at 11:28 pm

    perusahaan akan menghitung kembali total penghasilan seorang karyawan termasuk THR, jika lebih dari PTKP, maka ada pph21 terutang.

    perihal mekanisme pemotongan, menurut saya terserah perusahaan cara menghitung. Tetapi saya kira paling mudah adalah pemotongan terjadi hanya di saat penerimaan THR.

    saya kasih contoh :

    gaji per bulan 4,5 juta, setahun berarti pas 54 juta. asumsi tidak ada pengurangan JHT atau penambahann Premi / Tunjangan lainnya. Sampai disini pas tidak ada PPh21 terutang.

    Pada saat THR dapat 4,5 juta, maka terutang pajak PPh21 5% x 4.500.000 = 225.000, maka bisa saja perusahaan saat bayar THR langsung potong sehingga pegawai hanya terima 4.275.000. Kemudian bulan lainnya tidak ada lagi pemotongan.

    Nanti pada Des akhir tahun akan terbit Form A1 dengan total Penghasilan Neto = 58.500.000 dan PPh21 Telah Dipotong 225.000.

    Nah jika perusahaan menghitung THR langsung kedalam Penghasilan Setahun sejak Jan, maka bisa saja Pegawai tsb akan di potong tiap bulan 18.750 (225.000 / 12). tapi saya rasa tidak ada perusahaan yang mau menghitung seperti ini, karena merepotkan jika pegawai berhenti di tengah tahun.

    demikian pendapat saya, CMIIW

  • Johnson

    Member
    7 March 2022 at 11:31 pm

    tambahan contoh :

    gaji pegawai 2 juta per bulan, kemudian dapat THR + Bonus katakan lah 6 juta (melebihi PTKP 1 bulan).

    dalam hal ini tidak ada PPh21 terutang, karena Total Penghasilan Neto 1 tahun = 2 juta x12 + 6 juta = 30 juta, masih di bawah PTKP 54 juta.

    kesimpulan, ada atau tidak ada PPh21 terutang itu dilihat TOTAL penghasilan 1 tahun (termasuk Gaji, Tunjangan, THR, Premi Asuransi, JHT, JKK, JKM, BPJS KEsehatan, Bonus, Komisi, Insentif)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now