Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh atas tunjangan sertifikasi dosen swasta
Tagged: dosen, PPH, Sertifikasi
Perhitungan PPh atas tunjangan sertifikasi dosen swasta
Halo rekan pajak, saya ingin bertanya : “bagaimana perhitungan PPh atas tunjangan sertifikasi dosen yang diterima oleh dosen swasta, jika pihak pembayar tidak memotongnya? Terima kasih
Maaf saya tidak tahu bila ada peraturan khusus yang mengatur ttg tunjangan sertifikasi dosen. Mungkin rekan lain bisa koreksi saya.
Tetapi jika tidak ada aturan khusus, maka tunjungan sertifkasi dosen tsb diperlakan seperti tunjangan lainnya. dihitung ke dalam total penghasilan dalam 1 tahun, meskipun tunjangan sertifikasi tsb belum dipotong.
Nantinya di SPT tahunan rekan dosen, akan menjadi kurang bayar. dan rekan setor sendiri. disini menurut saya rekan perlu menggunakan Form 1770 , dimana tunjangan tsb di masukan ke Lampiran I Bagian C.
Sebab jika gunakan Form 1770S, seingat saya, Total penghasilan di SPT Induknya mengikuti isian Daftar Bukti Potong. Padahal rekan sebut tadi Tunjangan Sertifikasi tsb tidak dimasukan ke Bukti Potong. jadi saya rasa tidak pas. Mungkin rekan ortax lain bisa memberikan ide lebih baik.
CMIIW.
Terima kasih rekan Johnson.