Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh Lembur..(Tolong)
Perhitungan PPh Lembur..(Tolong)
Rekan2 tolong dong pencerahannya ….perhitungan PPh 21 atas lembur yang benar itu bgaimana?
contoh kasus, lembur dibayar terpisah dengan gaji bulanan.
gaji : tiap tgl 30
Lembur : tiap tgl 10
Perhitungannya apakah dimasukan ke komponen gaji?, klo dimasukan ke komponen gaji, tiap bulan berubah2 dong komponen gajinya…nanti untuk perhitungan di akhir tahun bagaimana juga?
mohon infonya ya
terima kasih banyakPPh lembur = PPh (Gaji+Lembur) – PPh Gaji
PMK 252/PMK.03/2008 Pasal 13 ayat (3) huruf bDear Friend Tadi
1. Uang lembur adalah Penghasilan ikutan dari Gaji tetapi sifatnya "tidak teratur'
2. Walau dibayarkan terpisah tetapi PPh Pasal 21 Terutang dihitung per Masa Pajak Bulanan.
3. Cara menghitungnya ikuti Petunjuk dan Contohnya dalam KEP-545/PJ/2000 dan PER-15?/PJ/2006 serta PMK-252/PMK.03/2008.
Demikan semoga diketahui seperlunya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Rekan Tadi,
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya
Misal :
1. Bulan Januari :
Gaji = Rp. 2.000.000
Lembur = Rp. 750.000
Jumlah = Rp. 2.750.000
Ini yg dijadikan dasar penghitungan dgn dikalikan 12
2. Bulan Februari :
Gaji = Rp. 2.000.000
Lembur = Rp. 900.000
Jumlah = Rp. 2.900.000
Ini yg dijadikan dasar penghitungan dgn dikalikan 12Demikian seterusnya, jadi penghitungannya didasarkan dari penghasl yg diterima setiap bulannya
Thanks tanggapannya teman2..
Jadi seharusnya lembur masuk ke perhitungan gaji bruto ya..
terima kasih teman2..
jadi lebih mengerti.