Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh OP Untuk Yang Memiliki Bruto > 4,8M
Perhitungan PPh OP Untuk Yang Memiliki Bruto > 4,8M
Selamat Malam Bpk/Ibu
Praktisi PerpajakanMohon maaf saya mhon petunjuk dari bpk/ibu, saya sebagai pedagang eceran, saya mulai mumpunyai usaha tahun 2020 kebetulan omsetnya diatas 4,8 M atau omset riil 2020 Rp5,6 M dengan total pembelian Rp4,9 M, saya akan melaporkan SPT tahun 2020 untuk pertama kali, kira-kira berapa tarif pajak yang saya pakai apakah 0,5% atau bagaimana?? mohon apabila bpk/ibu berkenan agar bisa membimbing saya melalui perhitungan yang sesuai.
terimakasih atas bantuan bpk/ibu.- Originaly posted by astawa91:
saya mulai mumpunyai usaha tahun 2020 kebetulan omsetnya diatas 4,8 M atau omset riil 2020 Rp5,6 M dengan total pembelian Rp4,9 M, saya akan melaporkan SPT tahun 2020 untuk pertama kali, kira-kira berapa tarif pajak yang saya pakai apakah 0,5% atau bagaimana??
Selamat pagi, untuk SPT tahun 2020 masih bisa menggunakan 0,5% namun untuk 2021 sudah menggunakan tarif pasal 17 dan wajib gunakan pembukuan.
Saya tambahin ya rekan, begitu lewat 4,8 M setahun itu wajib PKP dan tarik 10% dari omset.
Rekomendasi buat CV atau PT kalo masih pribadi.
- Originaly posted by jatis:
Saya tambahin ya rekan, begitu lewat 4,8 M setahun itu wajib PKP dan tarik 10% dari omset.
Terima kasih atas tambahan masukannya, benar sekali setelah lewat 4,8 maka wajib mengajukan PKP
baik terimakasih bpk/ibu atas pencerahannya
Selamat malam.
Omzet melebihi 4,8M maka wajib melakukan pembukuan dan menggunakan tarif PPh Pasal 17.
Saya gunakan perhitungan kasar:
Omzet tahun 2020 Rp5.6M
Biaya tahun 2020 Rp4.9M
_____________________________________ _
Neto Bersih 2020 500jt
Maka menggunakan PPh Tarif Pasal 17 progresif. Perhitungan diatas hanya kasar dengan asumsi biaya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. CMIIW