Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas

  • perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 12:32 pm
  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 12:32 pm

    misalnya tuan handy bekerja di PT.ABC sebagai pegawai tetap status (K/2), tuan handy menerima gaji dengan VALAS SGD $2.000 sebulan

    sebelum PT.ABC memotong PPh Pasal 21 atas gaji handy, tentu gaji handy dikonversi dulu dengan kurs KMK misalnya Rp.7.702.50

    Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji tuan handy sbb:

    Gaji sebulan SGD $2.000 x Rp.7.702.50 kurs KMK = Rp.15.405.000

    Baya jabatan Rp. 108.000,-
    PTKP (K/2) Rp. 1.400.000,-
    Jumlah Pengurangan ===>>>> (Rp. 1.508.000)
    Penghasilan Kena Pajak Rp. 13.897.000

    PPh Pasal 21 terutang :
    5% X Rp.13.897.000 =Rp.694.850,-

    apakah benar demikian?

    dan bagaimana pencatatan biaya Gaji di BUKU BESAR?

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 12:39 pm

    kurang lengkap

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 12:58 pm

    attn juni

    apanya kurang lengkap?
    tolong jelasin……….

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 1:13 pm

    kita liat aja comment dari yang lain, siapa tau lebih rame?

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 1:19 pm

    kenapa mesti tunggu dari comment ya lain… jgn2 u juga gak bisa. he2x…

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 1:29 pm

    itunamanya
    makan rendang bayar sayur…
    ha2x

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 1:52 pm

    attn juni

    ya uda kalau tidak bisa, jgn comment dulu……

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 2:19 pm

    Rekan Ranto,
    Maaf penghitungannya salah…, kalo dilihat dari PTKP-nya berarti th 2008.
    Penghsl Kena Pajak disetahunkan dulu = 12 X 13.897.000 = 166.784.000
    PPh terutang setahun = 27.941.000
    PPh sebulan =1/12 X 27.941.000 = 2.328.417

    Akan halnya biaya gaji dibukukan sebesar SGD$2,000 di-kurs-kan dgn kurs tengan BI pada saat pembayaran gaji atau saat terhutangnya gaji.

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 2:35 pm

    he2x… rekan begawan kalau PPh 21 terutang seharusnya Rp.27.946.000,-

    jadi pada saat membiaya gaji ke BUKU BESAR kurs yang dipakai adalah kurs tengah BI adalah Rp.7.785.35

    Gaji sebulan SGD $2.000 x Rp.7.785.35 = Rp.15.570.700,- (di BUKU BESAR)

    nanti penghitungan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (PPh 21 yang telah dipotong bisa dikreditkan sebesar Rp.27.941.000,-)
    apakah begitu?

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 2:56 pm

    Bisa dikatakan begitu, tetapi yang tepat adalah jumlah kredit pajak dalam tahun pajak. Dengan demikian walaupun gaji tetap sebesar SGD$2,000 selama setahun, maka jumlah potongan PPh 21 tiap bulan berbeda tergantung kurs KMK. Demikian pula dalam hal pembuatan 1721-A1 secara teoritis masih kurang bayar, karena kurs KMK pd bln Des pada umumnya lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 3:12 pm

    rekan begawan

    kemaren saya ada tanya seorang pajak, katanya kalau penghitungan gaji dengan Valas maka : (tarif x gaji valas x kurs KMK = PPh 21 terutang)
    tetapi masalanya "tidak ada faktor pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP"

    menurut anda?

  • rama

    Member
    10 March 2009 at 4:08 pm

    Sepanjang yang menerima gaji adalah karyawan tetap, masih ada pengurang biaya jabatan atas gaji dan PTKP.

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 4:25 pm
    Originaly posted by ranto:

    kemaren saya ada tanya seorang pajak, katanya kalau penghitungan gaji dengan Valas maka : (tarif x gaji valas x kurs KMK = PPh 21 terutang)
    tetapi masalanya "tidak ada faktor pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP"

    Maksudnya tanya ke petugas pajak?
    1. Kalo karyawan tsb masih WPLN, dia benar, tetapi dipotng PPh 26.
    2. Tetapi kalo karyawan tsb orang asing (expatriate) tetapi sudah jadi WPDN atau karyawan "pribumi" yang dibayar valas dan statusnya sebagai pegawai tetap, tolong sampaikan pesan saya, dia salah dan sebaiknya baca lagi PER-15/2006 contoh I.7

  • ranto

    Member
    10 March 2009 at 4:42 pm

    rekan begawan

    saat mengisi From 1721 A1 jumlahnya penghasillan bruto ikut kurs KMK (SSP) atau kurs tengah BI (buku Besar)?

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now