Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas
perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas
misalnya tuan handy bekerja di PT.ABC sebagai pegawai tetap status (K/2), tuan handy menerima gaji dengan VALAS SGD $2.000 sebulan
sebelum PT.ABC memotong PPh Pasal 21 atas gaji handy, tentu gaji handy dikonversi dulu dengan kurs KMK misalnya Rp.7.702.50
Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji tuan handy sbb:
Gaji sebulan SGD $2.000 x Rp.7.702.50 kurs KMK = Rp.15.405.000
Baya jabatan Rp. 108.000,-
PTKP (K/2) Rp. 1.400.000,-
Jumlah Pengurangan ===>>>> (Rp. 1.508.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 13.897.000PPh Pasal 21 terutang :
5% X Rp.13.897.000 =Rp.694.850,-apakah benar demikian?
dan bagaimana pencatatan biaya Gaji di BUKU BESAR?
kurang lengkap
attn juni
apanya kurang lengkap?
tolong jelasin……….kita liat aja comment dari yang lain, siapa tau lebih rame?
kenapa mesti tunggu dari comment ya lain… jgn2 u juga gak bisa. he2x…
itunamanya
makan rendang bayar sayur…
ha2xattn juni
ya uda kalau tidak bisa, jgn comment dulu……
Rekan Ranto,
Maaf penghitungannya salah…, kalo dilihat dari PTKP-nya berarti th 2008.
Penghsl Kena Pajak disetahunkan dulu = 12 X 13.897.000 = 166.784.000
PPh terutang setahun = 27.941.000
PPh sebulan =1/12 X 27.941.000 = 2.328.417Akan halnya biaya gaji dibukukan sebesar SGD$2,000 di-kurs-kan dgn kurs tengan BI pada saat pembayaran gaji atau saat terhutangnya gaji.
he2x… rekan begawan kalau PPh 21 terutang seharusnya Rp.27.946.000,-
jadi pada saat membiaya gaji ke BUKU BESAR kurs yang dipakai adalah kurs tengah BI adalah Rp.7.785.35
Gaji sebulan SGD $2.000 x Rp.7.785.35 = Rp.15.570.700,- (di BUKU BESAR)
nanti penghitungan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (PPh 21 yang telah dipotong bisa dikreditkan sebesar Rp.27.941.000,-)
apakah begitu?Bisa dikatakan begitu, tetapi yang tepat adalah jumlah kredit pajak dalam tahun pajak. Dengan demikian walaupun gaji tetap sebesar SGD$2,000 selama setahun, maka jumlah potongan PPh 21 tiap bulan berbeda tergantung kurs KMK. Demikian pula dalam hal pembuatan 1721-A1 secara teoritis masih kurang bayar, karena kurs KMK pd bln Des pada umumnya lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.
rekan begawan
kemaren saya ada tanya seorang pajak, katanya kalau penghitungan gaji dengan Valas maka : (tarif x gaji valas x kurs KMK = PPh 21 terutang)
tetapi masalanya "tidak ada faktor pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP"menurut anda?
Sepanjang yang menerima gaji adalah karyawan tetap, masih ada pengurang biaya jabatan atas gaji dan PTKP.
- Originaly posted by ranto:
kemaren saya ada tanya seorang pajak, katanya kalau penghitungan gaji dengan Valas maka : (tarif x gaji valas x kurs KMK = PPh 21 terutang)
tetapi masalanya "tidak ada faktor pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP"Maksudnya tanya ke petugas pajak?
1. Kalo karyawan tsb masih WPLN, dia benar, tetapi dipotng PPh 26.
2. Tetapi kalo karyawan tsb orang asing (expatriate) tetapi sudah jadi WPDN atau karyawan "pribumi" yang dibayar valas dan statusnya sebagai pegawai tetap, tolong sampaikan pesan saya, dia salah dan sebaiknya baca lagi PER-15/2006 contoh I.7 rekan begawan
saat mengisi From 1721 A1 jumlahnya penghasillan bruto ikut kurs KMK (SSP) atau kurs tengah BI (buku Besar)?