Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas
perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas
- Originaly posted by ranto:
saat mengisi From 1721 A1 jumlahnya penghasillan bruto ikut kurs KMK (SSP) atau kurs tengah BI (buku Besar)?
Kita asumsikan pengisian 1721-A1 tahun 2008 :
PPh 21 bulanan untuk bln Jan sd. Des 2008 sudah selesai dihitung/dipotong, khan? Nah, pada waktu membuat 1721-A1, maka jumlah penghasilan bruto dalam IDR tinggal menjumlahkan Penghsl bruto dari Jan sd. Des 2008, tidak dikonversi dlm IDR lagi, walaupun 1721-A1 dibuat pada bulan Maret 2009 (misalnya). Dengan demikian jumlah penghsl bruto dlm 1721-A1 tidak sama dengan GL.