Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas

  • perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Valas

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 4:58 pm
    Originaly posted by ranto:

    saat mengisi From 1721 A1 jumlahnya penghasillan bruto ikut kurs KMK (SSP) atau kurs tengah BI (buku Besar)?

    Kita asumsikan pengisian 1721-A1 tahun 2008 :
    PPh 21 bulanan untuk bln Jan sd. Des 2008 sudah selesai dihitung/dipotong, khan? Nah, pada waktu membuat 1721-A1, maka jumlah penghasilan bruto dalam IDR tinggal menjumlahkan Penghsl bruto dari Jan sd. Des 2008, tidak dikonversi dlm IDR lagi, walaupun 1721-A1 dibuat pada bulan Maret 2009 (misalnya). Dengan demikian jumlah penghsl bruto dlm 1721-A1 tidak sama dengan GL.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now