Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh Ps. 21

  • Perhitungan PPh Ps. 21

     nida95 updated 5 years ago 3 Members · 6 Posts
  • nida95

    Member
    4 June 2020 at 2:35 am
  • nida95

    Member
    4 June 2020 at 2:35 am

    Selamat pagi rekan – rekan. Mohon informasinya ..

    Apakah boleh jika perhitungan PPh Ps. 21 berbeda metode untuk penghasilan teratur dan tidak teratur?

    Misalnya, untuk gaji/penghasilan teratur perusahaan menggunakan metode gross up. Sedangkan untuk THR/tidak teratur perusahaan menggunakan metode nett?

  • kaSSkus

    Member
    6 June 2020 at 7:36 am
    Originaly posted by nida95:

    Misalnya, untuk gaji/penghasilan teratur perusahaan menggunakan metode gross up. Sedangkan untuk THR/tidak teratur perusahaan menggunakan metode nett?

    Boleh saja, setahu saya tidak ada peraturan khusus bagaimana perusahaan harus menggunakan metode apa dalam penggajian karyawannya

  • nida95

    Member
    10 June 2020 at 3:32 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Boleh saja, setahu saya tidak ada peraturan khusus bagaimana perusahaan harus menggunakan metode apa dalam penggajian karyawannya

    Jika menggunakan metode perhitungan Nett (pajak ditanggung perusahaan), apakah biaya tersebut bisa di bebankan/jadi pengurang laba?

  • Afreezal

    Member
    10 June 2020 at 3:41 am

    tidak bisa, yang Tax Deductible hanya metode Gross-up

  • nida95

    Member
    10 June 2020 at 4:08 am
    Originaly posted by Afreezal:

    tidak bisa, yang Tax Deductible hanya metode Gross-up

    Terima kasih rekan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now