Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh Ps. 21
Selamat pagi rekan – rekan. Mohon informasinya ..
Apakah boleh jika perhitungan PPh Ps. 21 berbeda metode untuk penghasilan teratur dan tidak teratur?
Misalnya, untuk gaji/penghasilan teratur perusahaan menggunakan metode gross up. Sedangkan untuk THR/tidak teratur perusahaan menggunakan metode nett?
- Originaly posted by nida95:
Misalnya, untuk gaji/penghasilan teratur perusahaan menggunakan metode gross up. Sedangkan untuk THR/tidak teratur perusahaan menggunakan metode nett?
Boleh saja, setahu saya tidak ada peraturan khusus bagaimana perusahaan harus menggunakan metode apa dalam penggajian karyawannya
- Originaly posted by kaSSkus:
Boleh saja, setahu saya tidak ada peraturan khusus bagaimana perusahaan harus menggunakan metode apa dalam penggajian karyawannya
Jika menggunakan metode perhitungan Nett (pajak ditanggung perusahaan), apakah biaya tersebut bisa di bebankan/jadi pengurang laba?
tidak bisa, yang Tax Deductible hanya metode Gross-up
- Originaly posted by Afreezal:
tidak bisa, yang Tax Deductible hanya metode Gross-up
Terima kasih rekan