Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh Psl 21 Penghasilan atau Gaji yang berubah-ubah setiap bulan

  • Perhitungan PPh Psl 21 Penghasilan atau Gaji yang berubah-ubah setiap bulan

     NANISS updated 4 years, 4 months ago 7 Members · 17 Posts
  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 10:19 am
  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 10:19 am

    Teman-teman ortax… minta share pengalamannya dong u/ mensiasati Penghasilan / gaji yang selalu tidak sama setiap bulan.

    Contoh Diketahui:
    1. Si A mempunyai penghasilan Jan s/d Febr Rp. 5.000.000,- Febr s/d April Rp. 5.500.000,- Mei s/d Juli Rp. 6.000.000 Agustus s/d Oktober 5.000.000 dan November Rp. 6.500.000,-
    2. Perhitungan pph setiap bulan sudah dihitung secara benar berdasarkan perhitungan PPH Psl 21 bulanan. dan untuk Penghasilan/gaji di Desember Rp. 5.000.000 + THR RP. 5.000.000,-

    Pertanyaannya:
    1. Bagaimana mensiasati perhitungan yang demikian sehingga di SPT Masa Des 2015 kurang bayarnya sesuai perhitungan setahun PPh Psl 21.
    2. Jika setelah dihitung penghasilan setahun PPh Psl 21 kurang bayarnya jadi lebih besar daripada SPT PPh Psl 21 Masa Desember 2015 secara benar, kira-kira dimana letak kesalahan menghitungnya. Intinya jika dihitung penghasilan real setahun jan s/d Des kurang bayarnya PPh Psl 21 > daripada PPh Psl 21 masa Des…
    3. Bagaimana solusi yang terbaik u menangani penghasilan yang berubah-ubah setiap bulan untuk perhitungan PPh Psl 21 bulanan.

    Berangkali teman2 ortax ada cara siasat mencari solusi demikian agar di SPT Masa Des perhitungan Kurang bayarnya sama dengan setelah digabung setahun penghasilan Jan s/d Des.

    terimakasih

  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 11:57 am

    mungkin biar lebih jelas pertanyaanya:
    SPT PPh 21 Penghasilan PPh 21 dibayar:
    Januari 4.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 26.250
    Februari 4.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 26.250
    Maret 4.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 26.250
    April 5.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 50.000
    Mei 5.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 50.000
    Juni 5.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 50.000
    Juli 5.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 73.750
    Agustus 6.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 97.500
    September 6.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 97.500
    Oktober 6.000.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 97.500
    November 6.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 97.500
    Desember 6.500.000,00 PPh 21 + THR K.Bayar Rp. 146.979 Perhitungan PPh 21 Bulanan
    THR di Des 6.500.000,00
    Total Penghasilan 71.500.000,00 Total PPh 21 Jan s/d Des Rp. 839.479,00
    Pengurang:
    By Jabatan (3.575.000)
    Penghasilan bersih 67.925.000,00
    PTKP (K/2) (45.000.000)
    PKP 22.925.000,00
    Tarif Pajak 5% 1.146.250,00

  • begawan5060

    Member
    6 January 2016 at 12:28 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Januari 4.500.000,00 PPh 21 K.Bayar Rp. 26.250

    PTKP-nya berapa? Cara ngetungnya gimana?

    Originaly posted by Fsormin:

    Desember 6.500.000,00 PPh 21 + THR K.Bayar Rp. 146.979 Perhitungan PPh 21 Bulanan THR di Des 6.500.000,00

    Cara ngetungnya gimana?

  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 12:48 pm

    PTKPnya K/2 untuk Des total penghasilannya adalah Rp. 13 juta dan u/ perhitungan PPH Psl 21 dengan memakai perhitungan (Rp. 6,5 juta x 12 + thr 6.5000.000.-) lalu dikurang pengurang dan PTKP

  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 12:53 pm

    U/ Januari dilakukan Pembetulan SPT sesuai PTKP terbaru:
    – Total gaji Rp. 4.500.000 x 12 = Rp. 54.000.000
    – Pengurang Rp. 2.700.000,-
    – Net Income Rp. 51.300.000,-
    – PTKP yang terbaru Rp. 45.000.000,- maka PKP = Rp. 6.300.000,-
    – PKP Rp. 6.300.000 x 5% = Rp. 315.000/12 = rp. 26.250,-

  • jon1201

    Member
    6 January 2016 at 12:59 pm

    Rekan Fsormin, Maksudnya itu mau ngitung dulu 1721-a1 setahun ?
    setelah itu baru deh ketemu PPh21 Dec 2015, begitu kan

  • FSormin

    Member
    6 January 2016 at 1:18 pm

    betul ban jon1201….. karena kan di 1721-I setahun kan kita harus buat total gaji setahun dan total pph 21 setahun real setelah di Desember 2015.
    Dan total real setahun (jan-Des) setelah dihitung yang real kan harus dihubungkan dengan SPT Masa Jan s/d November + SPT Masa Des 1721 Induknya yang kurang bayar. maka harusnya sama totalnya jika dibandingkan yang dibayar seetiap bulan dari Jan s/d Des dengan total yang di 1721-I Setahun…

  • jon1201

    Member
    6 January 2016 at 2:23 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    di 1721-I setahun kan kita harus buat total gaji setahun

    benar

    Originaly posted by Fsormin:

    total pph 21 setahun real setelah di Desember 2015.

    ini harus dihitung dg cara akumulasi PPh21 Yg telah disetor dari Jan-Nov 2015,
    Maka utnuk Pph21 Dec= ngetungnya berbeda dg masa sebelumnya. Nilainya didapat dari selisih 1721-a1 setahun dikurangi PPh21 Jan-Nov yg telah disetor ke kas negara.

  • windriani

    Member
    6 January 2016 at 3:24 pm

    Numpang tanya . kalo des . kurang setor gak masalah kan ?
    Kalo lebih bayar . uang dibalikkan ke pegawai. Sedang perushaan bisa kompensasi
    Keperiode berikutnya.

    Kalo kuatir lebi bayR
    Bisajuga nov pph 21 so setor separoh. . jadi desember 1721a1 . pasti lkura g bayar.?gimana ? Ada masukan lain
    saran lain ?

  • begawan5060

    Member
    6 January 2016 at 4:09 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    PTKPnya K/2 untuk Des total penghasilannya adalah Rp. 13 juta dan u/ perhitungan PPH Psl 21 dengan memakai perhitungan (Rp. 6,5 juta x 12 + thr 6.5000.000.-) lalu dikurang pengurang dan PTKP

    Penghitungan bulan Desemeber seperti ini, sangat salah..

  • tatia

    Member
    20 January 2021 at 7:55 am

    maaf , mau tanya mengenai ini, jadi pph 21 desember pakainya a1-pph 21 yang real (disetor)? berarti perhitungan pph 21 desember yg realnya salah dong ka ?

  • tatia

    Member
    20 January 2021 at 8:31 am
    Originaly posted by jon1201:

    Quote

    tahun desember realnya berbeda selisih (a1- pph januaris/d novnya) jadi kurang bayar, kalau mengikutin saran kakak brarti desember realnya tidak kepakai ia ka? jadi ikutin selisih (a1- pph 21 januaris/d nov yg disetor)?

  • kaSSkus

    Member
    20 January 2021 at 8:42 am
    Originaly posted by tatia:

    maaf , mau tanya mengenai ini, jadi pph 21 desember pakainya a1-pph 21 yang real (disetor)?

    Perhitungan masa Desember itu, jumlahkan seluruh penghasilan setahun dan hitung pajak terutangnya (itulah yang akan dilaporkan dalam form 1721 A1).
    Yang dilaporkan dalam SPT Masa Desember itu, penghasilan di bulan Desember dan pajak terutang (PPh terutang setahun dikurangi PPh yang telah disetor/dilaporkan masa Jan-Nov).
    Silahkan dibaca PER-16/Pj/2016 dan contoh2 di lampiran nya)

  • tatia

    Member
    26 January 2021 at 6:32 am

    Permisi rekan, ijin bertanya, mengenai A1 dengan masa desember dan tahunan pph 21.
    contoh kasus

    1. pak a , k/3 ,tunjangan pajak gross up
    gaji:
    januari 9.000.000 dibayar 133.854
    febuari 8.950.000 + bonus/thr 8.500.000 dibayar 131.363
    maret 9.000.000 dibayar 133.854
    april 8.500.000 dibayar 532.821
    mei 8.500.000 + bonus/thr 5.950.000 dibayar 405.671
    juni 8.500.000 dibayar 108.921
    juli 8.500.000 + bonus/thr 2.550.000 dibayar 236.071
    agustus 10.000.000 dibayar 184.208
    september 10.000.000 dibayar 184.208
    november 10.000.000 dibayar 184.208
    desember 10.000.000 dibayar 184.208
    pas diperiksa A1 jadi kurang bayar 512.913 (2.932.300- 2.419.387)

    2. Pak B K/0, tunjangan gross up

    januari 4.000.000 , nihil
    februari 4.000.000, nihil
    maret 4.000.000, nihil
    april 4.000.000, nihil
    mei 4.000.000,nihil
    juni 4.000.000,nihil
    juli 10.000.000 dibyar 325.971
    agustus 11.500.000 dibyar 590.683
    september 11.500.000 dibyar 590.683
    oktober 11.500.000 dibyar 590.683
    november 11.500.000 dibyar 590.683
    desember 11.500.000 dibyar 590.683

    pertanyaan:
    1. perhitungan A1 kasus a jadi kurang bayar , apa penyesuaiannya/pembetulannya terletak dimana?
    2. perhitungan A1 kasus b jadi lebih bayar, apa penyesuaiannya/pembetulan terletak dimana?
    3. apa prosedur apabila ada kompensasi pph 21 tersebut?
    4. apakah benar A1 harus nihil ? tunjangan pajak di gross up ditanggung perusahaan ,
    mohon pencerahannya untuk memberikan ilustrasi dan dasar hukumnya, terima kasih

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now