Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan pph sewa dan ppn sewa
perhitungan pph sewa dan ppn sewa
dear rekan",
saya mau tanya ada kasus seperti ini:
sewa bangunan sebesar 100jt untuk 2thn.. pemilik PKP dan penyewa perorangan.. penyewa tidak mau membayar ppn dan tidak memotong pph sewanya juga.. bagaimana perhitungannya? apakah
1. nilai sewa 100
ppn 10 jt
pph 4 ayat 2(10jt)
total yg diterima pemilik 100jt,
tetapi nantinya ppn dan pph 4 ayat 2 (totalnya 20jt) ini dbayarkan oleh pemilik ke kas negara, sehingga nilai bersih yang diterima oleh pemilik sisa 80jt2.nilai sewa 83.333.333
ppn 8.333.333
pph 4 ayat 2 (8.333.333)
total yang diterima pemilik harusnya 83.333.333, tapi kenyataanya pemilik menerima 100jt (sudah termasuk ppn dan pph sewa), ppn dan pph sewa dibayarkan oleh pemilik (16.666.666), sehingga nilai bersih yang diterima pemilik 83.333.333karena penyewa perorangan maka tidak bisa membuat bukti potong otomatis pemilik yang harus menyetorkan sendiri..mohon bantuan pendapat rekan dan kalau ada aturannya juga rekan.. terima kasih semua
up up
jurnal saat tagihan sewa
piutang sewa 91.666.666
pendapatan sewa 83.333.333
PPN keluaran 8.333.333saat terima pembayaran sewa
bank 100.000.000
piutang sewa 91.666.666
hutang pph 4 (2) 8.333.333saat bayar pajak terutang pph 4 (2)
hutang pph 4(2) 8.333.333
bank 8.333.333untuk pph pasal 4 ayat 2 boleh disetorkan sendiri, tidak harus oleh pemotong
jadi pakai nomor 2 ya rekan suratmo?
- Originaly posted by ford77:
jadi pakai nomor 2 ya rekan suratmo?
Liat dulu sesuai Kontrak rekan..
Jika Kontrak/Perjanjian nya menyebutkan 100jt (sudah termasuk ppn dan pph sewa) ditanggung PEMILIK BANGUNAN. maka benar pake cara no.2Jika Kontraknya menyebutkan 100juta (belum termasuk ppn dan pph sewa), maka bisa pake cara no.2
Ralat
Originaly posted by jon1201:Jika Kontraknya menyebutkan 100juta (belum termasuk ppn dan pph sewa), maka bisa pake cara no.1
terima kasih rekan jon1201..
- Originaly posted by ford77:
penyewa tidak mau membayar ppn
Batalkan kontrak…, atau kalau pemilik mengalah maka harus mengubah nilai sewa sudah termasuk PPN = 100jt.
Dengan demikian penyewa (perorangan) akan membayar = 100jt dan tidak diperkenankan memotong PPh..Kewajiban pemilik bangunan :
Nilai sewa incl PPN = 100jt
DPP = 90.909.091
PPN = 9.090.909 —> disetorkan ke negara
PPh Final = 9.090.909 —> disetor sendiri
Sisa uang diterima = 81.818.182 rekan begawan, kalau di kontrak ditulis sudah termasuk ppn dan pph sewa bagaimana? bisa pakai cara kedua tidak?
- Originaly posted by ford77:
rekan begawan, kalau di kontrak ditulis sudah termasuk ppn dan pph sewa bagaimana? bisa pakai cara kedua tidak?
Kontrak semacam ini tidak bisa diterapkan apabila penyewanya bukan pemotong pajak
Apabila pemotong pajak, maka tetap saja = 100jtSupaya tidak bingung, saya berikan contoh apabila tarif PPh-nya 2%.
Jumlah tagihan sudah termasuk PPN dan PPh = 100jt
DPP-nya = 100/108 X 100jt = 92.592.593
PPN = 9.259.259
Jumlah DPP + PPN = 101.851.852
Dipotong PPh 2% (2% X 92.592.593) = 1.851.852
Jumlah yang diterima = 100jt rekan begawan,
dalam kasus saya tadi penyewa bukan pemotong pajak.. jadi penyewa hanya mau bayar 100jt, sudah termasuk ppn dan karena penyewa bukan pemotong pajak maka pph sewanya disetorkan sendiri oleh pemilik..
Originaly posted by begawan5060:Kewajiban pemilik bangunan :
Nilai sewa incl PPN = 100jt
DPP = 90.909.091
PPN = 9.090.909 —> disetorkan ke negara
PPh Final = 9.090.909 —> disetor sendiri
Sisa uang diterima = 81.818.182hitungan ini saya cukup mengerti, tapi kalau dibuat seperti ini
DPP = 83.333.333
PPN = 8.333.333 —> disetorkan ke negara
PPh Final = 8.333.333 —> disetor sendiri
Sisa uang diterima = 83.333.333lalu dilengkapi keterangan di surat kontrak bahwa harga sewa sudah termasuk ppn, dan pph sewa ditanggung penyewa, bisa tidak rekan?
- Originaly posted by ford77:
lalu dilengkapi keterangan di surat kontrak bahwa harga sewa sudah termasuk ppn, dan pph sewa ditanggung penyewa, bisa tidak rekan?
Tidak bisa..
terima kasih rekan begawan5060 buat sarannya.. oh iya ada landasan aturannya tidak rekan bahwa ppn dan pph sewa tidak bisa ditanggung penyewa, biar lebih enak ngmng sama bos.. terima kasih banyak ya rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Final = 9.090.909 —> disetor sendiri
Ohh.. PPH Final seperti ini emangnya gak boleh diminta ke Penyewa pak yah?