Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perhitungan pph sewa dan ppn sewa

  • perhitungan pph sewa dan ppn sewa

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 3:09 pm
    Originaly posted by ford77:

    oh iya ada landasan aturannya tidak rekan bahwa ppn dan pph sewa tidak bisa ditanggung penyewa

    PPN ditanggung/dibayar penerima BKP/JKP —> UU PPN
    PPh ditanggung/dibayar penerima penghasilan —> UU PPh

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    29 July 2016 at 3:09 pm

    jika sewa langsung ke pemilik gedung pakai tarif PPh pasal 4(2) 10 %

    namun jika sewa lewat pihak ke-tiga (EO) pakai tarif PPh pasal 23 2%

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 3:11 pm

    Contoh PPh "ditanggung" penyewa :
    Sudah dipotong PPh 10%, nilai sewa = 100jt
    Berapa nilai sewa yang sebenarnya, rekan ford77?

  • ford77

    Member
    29 July 2016 at 3:25 pm

    kalau ditanya berapa nilai sewa sebenarnya saya agak bingung jawabnya.. jadi dari penyewa hanya membayar 100jt, tapi dari bos minta pph ditanggung oleh penyewa dan penyewa menyanggupi, kalau ppn kan emang tanggung jawab penyewa, kalau pph sewa kan sebenarnya dipotong ke pemilik bangunan, tapi kalau kasus kayak diatas tetap ga bisa ya dianggapnya dpp nya 83.333.333

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 3:29 pm
    Originaly posted by ford77:

    kalau ditanya berapa nilai sewa sebenarnya saya agak bingung jawabnya

    Contoh tsb nggak ada kaitaannya dengan kasus yang kita bahas.
    Baiklah, saya ganti pertanyaannya, sbb :
    Sudah dipotong PPh 10%, nilai sewa = 200jt
    Berapa nilai sewa yang sebenarnya, rekan ford77?

  • ford77

    Member
    29 July 2016 at 3:36 pm

    222.222.222, maksudnya itu rekan?

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 3:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh PPh "ditanggung" penyewa :
    Sudah dipotong PPh 10%, nilai sewa = 100jt
    Berapa nilai sewa yang sebenarnya, rekan ford77?

    Jika keduanya bukan PKP, shg tidak terutang PPN maka :
    Nilai sewa =100juta
    terima bersih =90juta, 10 juta disetor sendiri ke kas negara.

    mohon koreksi pak.

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 4:10 pm
    Originaly posted by ford77:

    222.222.222, maksudnya itu rekan?

    Benar, itulah yang saya maksud..
    Dengan demikian penerima penghsl harus melaporkan ph yang diperoleh sebesar 222.222.222 bukan 200.000.000

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 4:11 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Jika keduanya bukan PKP, shg tidak terutang PPN maka :
    Nilai sewa =100juta
    terima bersih =90juta, 10 juta disetor sendiri ke kas n

    Pertanyaannya, sudah dipotong PPh menerima = 100jt

  • ford77

    Member
    29 July 2016 at 4:34 pm

    rekan begawan,

    maaf mau memastikan, jadi jika penyewa sudah membayar 100jt, dan pihak pemilik sudah menerima uangnya, dimana uang tersebut sudah termasuk ppn, lalu pihak pemilik meminta penyewa yang menanggung pph sewa, walaupun di setujui oleh penyewa, yang saya pakai jadinya (dalam hal ini sebagai pemilik) yang mana ni rekan :
    1. dpp sewa 90.909.090
    ppn 9.090.909 ===> disetor ke kas negara
    total diterima 10.000.000
    pph 4 ayat 2 (9.090.909) ===> disetor oleh pemilik ke kas negara
    penghasilan bersihnya 81.818.181

    2. dpp sewa 83.333.333
    ppn 8.333.333 ===>disetor ke kas negara
    total diterima 91.666.666

    pph 4 ayat 2 (8.333.333) ===>disetor oleh pemilik ke kas negara
    karena pph sewa (8.333.333) disetujui penyewa untuk ditanggung penyewa maka penyewa menambah jumlah yang ditransfer menjadi 100.000.000, untuk nomor 2 ini jadinya ph pemilik diakuinya hanya sebesar 83.333.333, bisa tidak rekan begawan?

    maaf jadi panjang ni rekan..

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 4:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pertanyaannya, sudah dipotong PPh menerima = 100jt

    belum dipotong PPh pak, 100juta nilai sewa dalam kontrak.
    karena lawan transaksi wp op bukan Pemotong PPh.
    Jadi, PEMILIK GEDUNG/BANGUNAN setor sendiri PPH Final 4(2) sebesar 10%.
    pembayaran dari LT =100juta
    terima bersih (sisa atau Kas) setelah terutang PPH Final 4(2) =90juta.

    mohon koreksi pak.

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 4:55 pm

    Sepanjang penyewa bukan pemotong pajak, bisa dilakukan dengan penghitungan 1 (pilihan 2, salah)..
    Kenapa pilihan 2 salah? karena :
    Bukankah berarti penyewa menambah "uang sewa" sebesar 8.333.333?

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 4:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh PPh "ditanggung" penyewa :
    Sudah dipotong PPh 10%, nilai sewa = 100jt
    Berapa nilai sewa yang sebenarnya, rekan ford77?

    Ini contoh baru dari saya, bukan kasusnya TS..

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 5:00 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Ohh.. PPH Final seperti ini emangnya gak boleh diminta ke Penyewa pak yah?

    Boleh saja…, tetapi harus diakui sebagai penghsl, karena pada hakekatnya adalah menaikan tarif sewa, bukan meminta uang PPh..

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 5:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang penyewa bukan pemotong pajak, bisa dilakukan dengan penghitungan 1 (pilihan 2, salah)..

    Originaly posted by begawan5060:

    Boleh saja…, tetapi harus diakui sebagai penghsl, karena pada hakekatnya adalah menaikan tarif sewa, bukan meminta uang PPh..

    Trimakasih master. sudah sangat jelas.

Viewing 16 - 30 of 40 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now