Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan pph sewa dan ppn sewa
perhitungan pph sewa dan ppn sewa
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang penyewa bukan pemotong pajak, bisa dilakukan dengan penghitungan 1 (pilihan 2, salah)..
iya pak.. penyewa bukan pemotong pajak karena perorangan.. oke kalau gitu pake hitungan nomor 1.. terima pak buat penjelasan dan waktunya..
Rekan Begawan,, terima kasih atas masukanya
Rekan Ford77 Maaf atas masukan sebelumnya
Dear rekan ortax perimisi ikut nimbrung juga nih hehe
Begini rekan, perusahaan saya menerima faktur pajak masukan atas sewa bulan Mei.
Ternyata kami baru bayar pada bulan JuliYang saya ingin tanyakan :
1. Bukti potong dibuatkan saat kita menerima uang nya atau kapan ya rekan?
2. Kemudian terhutangnya PPh psl 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan pada saat dilakukan pembayaran atau terhutang, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
Nah untuk ini saya ingin bertanya apakah yang dimaksud dengan saat terhutang dalam menentukan pelaporannya spt masanya?
apakah terhutang dari sisi WP sendiri atau terhutang berdasarkan lawan transaksi..Mohon bantuannya Rekan
- Originaly posted by Suratmo:
Rekan Ford77 Maaf atas masukan sebelumnya
tidak apa" rekan suratmo.. masih sama" belajar juga.. terima kasih
menurut saya bukti potongnya Bulan Mei, alasannya karena terhutangnya pph sewa tersebut dilihat dari pembayaran atau terhutang, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. Dalam hal ini, karena PM bulan Mei berarti saat terjadi peristiwa adalah bulan Mei..
kalau menurut saya bukti potong di bulan Juli saja,, disaat dibayarkan,,, kalau faktur pajak memang dilihat dari mana peristiwa terlebih dahulu terutang atau pembayaran,,,, kalau pemotongan PPh 23 ya boleh dipilih mau mengikuti saat terhutang atau saat pembayaran,,, dan biasanya diikuti saat pembayaran saja,,,
bagaimana rekan lain?
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ./2002 coba dibaca pasal 5 rekan..
- Originaly posted by ford77:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ./2002 coba dibaca pasal 5 rekan..
terima kasih rekan Ford77,,, berarti mengikuti peristiwa mana yang lebih dulu ya…
Rekan ford 77 trima kasih atas masukannya..
Dalam hal spt psl 4 ayat 2 nya dilaporkan di mei saya krng lbh sudah pahamNamun untuk bukti potong di bulan mei.. itu bagaimana rekan ? Sedangkan kita bayarnya bulan juli.. bagaimana ya rekan ?
- Originaly posted by suratmo:
berarti mengikuti peristiwa mana yang lebih dulu ya…
kalau dari yang saya baca di situ d dari peristiwa mana yang lebih dulu rekan.. hehe
Originaly posted by Whykey:Namun untuk bukti potong di bulan mei.. itu bagaimana rekan ? Sedangkan kita bayarnya bulan juli.. bagaimana ya rekan ?
coba dibaca Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ./2002 pasal 5..