Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh21 akumulasi atau perbulan
Perhitungan PPh21 akumulasi atau perbulan
Salam kenal, saya new joiner di ortax.org
Mohon Bantuannya…
Manakah yang benar menjadi dasar perhitungan pph 21 :
1. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah dihitung dari penghasilan yang didapatkan karyawan dibulan tersebut saja, dan hanya pada akhir tahun akan diakumulasi penghasilan setahun untuk perhitungan pph 21 Bulan Desember, atau
2. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah termasuk akumulasi penghasilan dari bulan-bulan sebelumnya,sehingga tidak akan terjadi lebih/ kurang bayarContoh :
Gaji bulan Januari s/d Maret adalah 3juta/bulan dan gaji untuk bulan April s/d Juni adalah 5 juta/bulan. sehingga untuk perhitungan pph 21 bulan Juni, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah?Cara 1.
Yaitu hanya gaji Bulan Juni sebesar Rp 5 juta kemudian disetahunkanCara 2.
Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)Mohon Pencerahannya
- Originaly posted by juniortax:
aitu hanya gaji Bulan Juni sebesar Rp 5 juta kemudian disetahunkan
ini untuk Pph21 bulanan
Originaly posted by juniortax:Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)
ini untuk PPh21 (1721-a1 selama setahun)
- Originaly posted by juniortax:
Cara 2.
Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)Yang ini tidak diperkenankan..
- Originaly posted by juniortax:
1. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah dihitung dari penghasilan yang didapatkan karyawan dibulan tersebut saja, dan hanya pada akhir tahun akan diakumulasi penghasilan setahun untuk perhitungan pph 21 Bulan Desember
ini yang benar..
Terima kasih rekan atas jawabannya rekan
- Originaly posted by begawan5060:
Cara 2.
Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)Yang ini tidak diperkenankan..
Kenapa tidak diperkenankan rekan.. mohon rujukan aturannya rekan..
Terima kasih..