Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh21 akumulasi atau perbulan

  • Perhitungan PPh21 akumulasi atau perbulan

     Apaser updated 8 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • juniortax

    Member
    25 December 2015 at 5:41 pm

    Salam kenal, saya new joiner di ortax.org

    Mohon Bantuannya…
    Manakah yang benar menjadi dasar perhitungan pph 21 :
    1. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah dihitung dari penghasilan yang didapatkan karyawan dibulan tersebut saja, dan hanya pada akhir tahun akan diakumulasi penghasilan setahun untuk perhitungan pph 21 Bulan Desember, atau
    2. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah termasuk akumulasi penghasilan dari bulan-bulan sebelumnya,sehingga tidak akan terjadi lebih/ kurang bayar

    Contoh :
    Gaji bulan Januari s/d Maret adalah 3juta/bulan dan gaji untuk bulan April s/d Juni adalah 5 juta/bulan. sehingga untuk perhitungan pph 21 bulan Juni, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah?

    Cara 1.
    Yaitu hanya gaji Bulan Juni sebesar Rp 5 juta kemudian disetahunkan

    Cara 2.
    Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)

    Mohon Pencerahannya

  • jon1201

    Member
    27 December 2015 at 5:44 pm
    Originaly posted by juniortax:

    aitu hanya gaji Bulan Juni sebesar Rp 5 juta kemudian disetahunkan

    ini untuk Pph21 bulanan

    Originaly posted by juniortax:

    Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)

    ini untuk PPh21 (1721-a1 selama setahun)

  • begawan5060

    Member
    27 December 2015 at 7:46 pm
    Originaly posted by juniortax:

    Cara 2.
    Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)

    Yang ini tidak diperkenankan..

  • Rangga85

    Member
    29 December 2015 at 7:46 pm
    Originaly posted by juniortax:

    1. perhitungan pph 21 setiap bulan adalah dihitung dari penghasilan yang didapatkan karyawan dibulan tersebut saja, dan hanya pada akhir tahun akan diakumulasi penghasilan setahun untuk perhitungan pph 21 Bulan Desember

    ini yang benar..

  • juniortax

    Member
    11 January 2016 at 12:36 am

    Terima kasih rekan atas jawabannya rekan

  • Apaser

    Member
    28 November 2016 at 1:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Cara 2.
    Yaitu Akumulasi Gaji Januari – Juni Yaitu = ((3jtx3)+(5jtx3)) dibagi 6 kemudian baru dikali 12 (disetahunkan)

    Yang ini tidak diperkenankan..

    Kenapa tidak diperkenankan rekan.. mohon rujukan aturannya rekan..
    Terima kasih..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now