Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perhitungan rinci PPh badan sesuai PPh pasal 31E ayat 1
Perhitungan rinci PPh badan sesuai PPh pasal 31E ayat 1
Dear rekan ortax , selamat pagi semua para master2 pajak Indonesia!
adakah contoh yg lebih rinci & detail mengenai perhitungan PPh badan sesuai tarif PPh pasal 31E (1) ? bisa link nya aja..tks sebelumnya
tapi jangan link yg di taxlearning milik ortax ya..sudah baca soalnya hehehe. sy ingin pembanding yg lebih banyak.
Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00- Originaly posted by eddy_20:
Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00sekarang 25 % dan bukan 28 %
owh iya, sorry rekan.. saya ralat ya jadi 25%..
tadi copy paste, trus ubah tahunnya tapi lupa ubah tarifnya jg..- Originaly posted by eddy_20:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?
bukannya dari laba sebelum pajak?
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?
Originaly posted by own:bukannya dari laba sebelum pajak?
Penghasilan Kena Pajak didapat dari peredaran bruto usaha dikurangi biaya2 operasional. besarnya tergantung dari perusahaan tsb rekan. yang saya berikan sebelumnya hanya sbg contoh saja (anggapan sudah dikurangi biaya2).
saya koreksi contoh sebelumnya y:
Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 25%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
– 25% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000,00cmiiw
tks rekan @eddy_20