Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perhitungan rinci PPh badan sesuai PPh pasal 31E ayat 1

  • Perhitungan rinci PPh badan sesuai PPh pasal 31E ayat 1

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 November 2018 at 9:45 am
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 November 2018 at 9:45 am

    Dear rekan ortax , selamat pagi semua para master2 pajak Indonesia!

    adakah contoh yg lebih rinci & detail mengenai perhitungan PPh badan sesuai tarif PPh pasal 31E (1) ? bisa link nya aja..tks sebelumnya

    tapi jangan link yg di taxlearning milik ortax ya..sudah baca soalnya hehehe. sy ingin pembanding yg lebih banyak.

  • eddy_20

    Member
    30 November 2018 at 11:13 am

    Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    – 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00 (+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

  • dh2018

    Member
    30 November 2018 at 11:22 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    – 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00 (+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

    sekarang 25 % dan bukan 28 %

  • eddy_20

    Member
    30 November 2018 at 11:30 am

    owh iya, sorry rekan.. saya ralat ya jadi 25%..
    tadi copy paste, trus ubah tahunnya tapi lupa ubah tarifnya jg..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 November 2018 at 12:27 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?

  • own

    Member
    30 November 2018 at 12:55 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?

    bukannya dari laba sebelum pajak?

  • eddy_20

    Member
    30 November 2018 at 1:46 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    PKP nya ini dapat dari mana? selalu 10% dari jumlah peredaran bruto ya?

    Originaly posted by own:

    bukannya dari laba sebelum pajak?

    Penghasilan Kena Pajak didapat dari peredaran bruto usaha dikurangi biaya2 operasional. besarnya tergantung dari perusahaan tsb rekan. yang saya berikan sebelumnya hanya sbg contoh saja (anggapan sudah dikurangi biaya2).

    saya koreksi contoh sebelumnya y:
    Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 25%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
    – 25% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00 (+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000,00

    cmiiw

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 November 2018 at 1:49 pm

    tks rekan @eddy_20

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now