Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Perhitungan Sanksi Administrasi

  • Perhitungan Sanksi Administrasi

     Mandalika0022 updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Mandalika0022

    Member
    17 October 2022 at 8:02 am

    Yth. rekan ortax

    izin bertanya, bagaimana perhitungan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak menurut UU HPP ?

  • Mathias Brian

    Member
    18 October 2022 at 8:15 am

    Hello rekan. Untuk saat ini ketentuan Sanksi Administrasi ter-update mengikuti KMK rekan jadi lebih mudah nya rekan bisa lihat disana beserta pasal dan pengenaan nya untuk apa aja.
    https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/24956 Ini yang terbaru
    thanks

  • Mathias Brian

    Member
    18 October 2022 at 8:19 am

    Nanti rekan bisa ambil contoh soal terus hitung pakai KMK tersebut.
    kalau rekan mau cek satu per satu terkait sanksi administrasi yang dikenakan bisa langsung kesini ya https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575

  • Mandalika0022

    Member
    20 October 2022 at 10:53 am

    dear rekan mathias Brian

    Betul tarif menggunakan bunga acuan KMK, untuk perhitungan detailnya apakah ada uplift yg ditambahkan atau tidak?
    berdasar UU HPP ada tambahan uplift sebesar 5% sampai 15%

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now