Forum Ortax › Forums › e-SPT › Perhitungan Sanksi Administrasi
Perhitungan Sanksi Administrasi
Yth. rekan ortax
izin bertanya, bagaimana perhitungan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak menurut UU HPP ?
Hello rekan. Untuk saat ini ketentuan Sanksi Administrasi ter-update mengikuti KMK rekan jadi lebih mudah nya rekan bisa lihat disana beserta pasal dan pengenaan nya untuk apa aja.
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/24956 Ini yang terbaru
thanksNanti rekan bisa ambil contoh soal terus hitung pakai KMK tersebut.
kalau rekan mau cek satu per satu terkait sanksi administrasi yang dikenakan bisa langsung kesini ya https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575dear rekan mathias Brian
Betul tarif menggunakan bunga acuan KMK, untuk perhitungan detailnya apakah ada uplift yg ditambahkan atau tidak?
berdasar UU HPP ada tambahan uplift sebesar 5% sampai 15%