Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perhitungan Sanksi Bunga Telat Bayar dan Telat Lapor

  • Perhitungan Sanksi Bunga Telat Bayar dan Telat Lapor

     begawan5060 updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 6 Posts
  • ZChris

    Member
    17 October 2010 at 3:02 pm
  • ZChris

    Member
    17 October 2010 at 3:02 pm

    PT. X diketahui mempunyai PPh pasal 21 masa pajak Februari 2010 sebesar Rp 1.900.000,00. PT. X membayar PPh pasal 21 tersebut pada tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp 1.600.000,00. Jika STP terbit pada tanggal 29 Agustus 2010, berapakah pokok kurang bayar beserta sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya??
    tolong disertai dengan dasar hukumnya, karena jawaban tiap orang yang saya tanya sebelumnya berbeda-beda..
    terima kasih…

  • ZChris

    Member
    17 October 2010 at 3:11 pm

    ada yang mengadakan penghitungan sebagai berikut:
    Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 1.600.000 x 1 bln = 32.000
    Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 10/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
    Kurang bayar = 300.000
    Sanksi tidak lapor = 100.000
    Total = 468.000

    Namun, ada pula yang menghitung dengan cara berikut:
    Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 2.000.000 x 1 bln = 38.000
    Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 17/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
    Kurang bayar = 300.000
    Sanksi tidak lapor = 100.000
    Total = 474.000

    Mana dari kedua cara penghitungan ini yang benar??

  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 3:35 pm
    Originaly posted by ZChris:

    ada yang mengadakan penghitungan sebagai berikut:
    Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 1.600.000 x 1 bln = 32.000
    Sanksi bunga (300.000) dari tanggal 10/3 – 29/8 = 2% x 300.000 x 6 = 36.000
    Kurang bayar = 300.000
    Sanksi tidak lapor = 100.000
    Total = 468.000

    Ini yang bener……

    Originaly posted by ZChris:

    Namun, ada pula yang menghitung dengan cara berikut:
    Sanksi telat bayar (1.600.000) dari tanggal 10/3 – 17/3 = 2% x 2.000.000 x 1 bln = 38.000

    2.000.000 dari mana?

    Penghitungan cara lain :
    Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 10/3 = 2% x 1.900.000 x 1 bln = 38.000
    Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 29/8 = 2% x (1.900.000 – 1.600.000) x 5 = 30.000
    Kurang bayar = 300.000
    Sanksi tidak lapor = 100.000
    Total = 468.000

  • ZChris

    Member
    17 October 2010 at 4:08 pm

    Maaf bukan 2 juta tetapi 1,9 juta…
    Saudara Begawan, mengapa dalam perhitungan yang sanksi bunga kurang bayar 300rb, hanya dikali 5 bulan, padahal dari 17 maret sampai 29 agustus melewati 6 bulan (17/3 – 17/8 itu 5 bulan, dan 17/8 – 29/8 dihitung 1 bulan, sehingga total ada 6 bulan)..
    Terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by ZChris:

    Saudara Begawan, mengapa dalam perhitungan yang sanksi bunga kurang bayar 300rb, hanya dikali 5 bulan, padahal dari 17 maret sampai 29 agustus melewati 6 bulan (17/3 – 17/8 itu 5 bulan, dan 17/8 – 29/8 dihitung 1 bulan, sehingga total ada 6 bulan)..

    Uuups maaf, salah ketik …. seharusnya :
    Sanksi telat bayar dari tanggal 11/3 – 10/4 = 2% x 1.900.000 x 1 bln = 38.000
    Sanksi telat bayar dari tanggal 11/4 – 29/8 = 2% x (1.900.000 – 1.600.000) x 5 = 30.000
    Kurang bayar = 300.000
    Sanksi tidak lapor = 100.000
    Total = 468.000

    Yang 300ribu hanya 5bln, karena penghitungan masa bunganya nyambung, coba perhatikan :
    Dari 11/3 – 10/4; dan
    Dari 11/4 – 17/8 jadi bukan dari 17/3 – 29/8

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now