Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)
Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)
Salam,
Saya ingin bertanya seputar sewa fotocopy. PT.A melakukan perjanjian kerjasama dengan PT.B. Dimana PT.A menyewa mesin fotokopi kepada PT.B. Lalu PT.B menerbitkan invoice kepada PT. A.. berikut kira kira isi tagihannya :Sewa Fotocopy …………………………………….. 2.000.000
Kelebihan pemakaian perlembar ………………. 150.000
total ………………………………………….. ………. 2.150.000yg menjadi pertanyaan saya. apakah kelebihan pemakaian perlembar tersebut merupakan bagian dari DPP ?
saya pribadi melakukan pemotongan atas Sewa Fotocopy nya saja.mohon tanggapan dari rekan rekan semua.
dan tentunya disertai penjelasan jawaban rekan ya..
terima kasihijin berpendapat,,
menurut saya tidak rekan dan untuk biaya denda di koreksi di koreksi fiskal..
koreksi rekan lain
salam
Sependapat rekan,,jadi yang menjadi DPP hanya sewa fotocopynya saja
ijin berpendapat rekan rekan.
menurut hemat saya total biaya sewa termasuk biaya kelebihan pemakaian jadi total dasar DPP untuk pph 23 adalah 2.150.000
alasan:
1. kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.2. Penjurnalan akunting;
bukankah total biaya fotocopy untuk bulan tersebut dijurnal total 2.150.000 bukan hanya 2juta.mohon koreksinya bila pemahaman atau penjelasan saya kurang tepat.
thx
mantap n sesuai
- Originaly posted by jekday:
1. kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.betul sekali rekan, terjadi perbedaan pendapat dengan rekan kerja saya dimana beliau berpendapat seperti ini. tp saya sih berpendapat biaya kelebihan tersebut diasumsikan semacam pembelian tinta dimana sudah di breakdown biaya sewa senilai 2.000.000 dan biaya kelebihan sebesar 150.000
bagai mana menurut pendapat rekan yg lain??
Originaly posted by jekday:2. Penjurnalan akunting;
bukankah total biaya fotocopy untuk bulan tersebut dijurnal total 2.150.000 bukan hanya 2juta.sependapat memang benar di jurnal nya terdapat cost 2.150.000
tp kan bisa saja loh.. cost tidak selalu sama dengan DPP..mohon koreksi dan pendapat rekan lain.
terima kasih
utk DPP dari sewanya saja
salam
- Originaly posted by usd:
utk DPP dari sewanya saja
Rekan usd untuk sanggahan yg ini bagaimana menurut rekan?? trims
Originaly posted by jekday:kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa. Utk tagihan tsb antara biaya sewa dan biaya kelebihan itu kan dipisahkan maka utk penentuan DPPnya hanya berdasrkan biaya sewanya saja kecuali tdk diberikan perincian antara biaya sewa dan biaya kelebihan pemakaian.
Salam
oke.. terimakasih rekan2..
kalau begitu sah sah saja ya kalau saya asumsikan biaya kelebihan pemakaian sebagai pembayara/pembelian tinta kepada pihak penagih.salam
untuk tarifnya kena brapa ya?
apakah ada perbedaan jika pemilik OP atau badan?- Originaly posted by Yuskapopa2207:
untuk tarifnya kena brapa ya?
2%
Untuk sewa walaupun pemberi sewa'a OP dikenakan PPh 23
salam
- Originaly posted by usd:
Utk tagihan tsb antara biaya sewa dan biaya kelebihan itu kan dipisahkan maka utk penentuan DPPnya hanya berdasrkan biaya sewanya saja kecuali tdk diberikan perincian antara biaya sewa dan biaya kelebihan pemakaian.
Setuju sih, tapi backingan nya pakai dasar hukum yang mana dong rekan usd?
Mohon pencerahannya..
tambah binun khaann..
dipisahkan dulu:
Sewa mesin – jasa
kelebihan copy – tinta (barang)jadi yg dipotong hanya sewa, 2.000.000
kelebihan copy 150.000 tidak dipotong.CMIIW