Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)

  • Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)

  • mahendra

    Member
    7 November 2011 at 2:31 pm
  • mahendra

    Member
    7 November 2011 at 2:31 pm

    Salam,
    Saya ingin bertanya seputar sewa fotocopy. PT.A melakukan perjanjian kerjasama dengan PT.B. Dimana PT.A menyewa mesin fotokopi kepada PT.B. Lalu PT.B menerbitkan invoice kepada PT. A.. berikut kira kira isi tagihannya :

    Sewa Fotocopy …………………………………….. 2.000.000
    Kelebihan pemakaian perlembar ………………. 150.000
    total ………………………………………….. ………. 2.150.000

    yg menjadi pertanyaan saya. apakah kelebihan pemakaian perlembar tersebut merupakan bagian dari DPP ?
    saya pribadi melakukan pemotongan atas Sewa Fotocopy nya saja.

    mohon tanggapan dari rekan rekan semua.
    dan tentunya disertai penjelasan jawaban rekan ya..
    terima kasih

  • salasa

    Member
    7 November 2011 at 2:44 pm

    ijin berpendapat,,

    menurut saya tidak rekan dan untuk biaya denda di koreksi di koreksi fiskal..

    koreksi rekan lain

    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    7 November 2011 at 2:48 pm

    Sependapat rekan,,jadi yang menjadi DPP hanya sewa fotocopynya saja

  • jekday

    Member
    7 November 2011 at 3:24 pm

    ijin berpendapat rekan rekan.

    menurut hemat saya total biaya sewa termasuk biaya kelebihan pemakaian jadi total dasar DPP untuk pph 23 adalah 2.150.000
    alasan:
    1. kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
    kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
    bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
    dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.

    2. Penjurnalan akunting;
    bukankah total biaya fotocopy untuk bulan tersebut dijurnal total 2.150.000 bukan hanya 2juta.

    mohon koreksinya bila pemahaman atau penjelasan saya kurang tepat.

    thx

  • edwaredo

    Member
    7 November 2011 at 4:28 pm

    mantap n sesuai

  • mahendra

    Member
    7 November 2011 at 4:37 pm
    Originaly posted by jekday:

    1. kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
    kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
    bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
    dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.

    betul sekali rekan, terjadi perbedaan pendapat dengan rekan kerja saya dimana beliau berpendapat seperti ini. tp saya sih berpendapat biaya kelebihan tersebut diasumsikan semacam pembelian tinta dimana sudah di breakdown biaya sewa senilai 2.000.000 dan biaya kelebihan sebesar 150.000

    bagai mana menurut pendapat rekan yg lain??

    Originaly posted by jekday:

    2. Penjurnalan akunting;
    bukankah total biaya fotocopy untuk bulan tersebut dijurnal total 2.150.000 bukan hanya 2juta.

    sependapat memang benar di jurnal nya terdapat cost 2.150.000
    tp kan bisa saja loh.. cost tidak selalu sama dengan DPP..

    mohon koreksi dan pendapat rekan lain.

    terima kasih

  • usd

    Member
    7 November 2011 at 5:20 pm

    utk DPP dari sewanya saja

    salam

  • mahendra

    Member
    7 November 2011 at 5:32 pm
    Originaly posted by usd:

    utk DPP dari sewanya saja

    Rekan usd untuk sanggahan yg ini bagaimana menurut rekan?? trims

    Originaly posted by jekday:

    kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
    kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
    bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
    dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.

  • usd

    Member
    7 November 2011 at 8:30 pm

    Utk tagihan tsb antara biaya sewa dan biaya kelebihan itu kan dipisahkan maka utk penentuan DPPnya hanya berdasrkan biaya sewanya saja kecuali tdk diberikan perincian antara biaya sewa dan biaya kelebihan pemakaian.

    Salam

  • mahendra

    Member
    8 November 2011 at 10:30 am

    oke.. terimakasih rekan2..
    kalau begitu sah sah saja ya kalau saya asumsikan biaya kelebihan pemakaian sebagai pembayara/pembelian tinta kepada pihak penagih.

    salam

  • Yuskapopa2207

    Member
    22 November 2011 at 10:15 am

    untuk tarifnya kena brapa ya?
    apakah ada perbedaan jika pemilik OP atau badan?

  • usd

    Member
    22 November 2011 at 10:26 am
    Originaly posted by Yuskapopa2207:

    untuk tarifnya kena brapa ya?

    2%

    Untuk sewa walaupun pemberi sewa'a OP dikenakan PPh 23

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by usd:

    Utk tagihan tsb antara biaya sewa dan biaya kelebihan itu kan dipisahkan maka utk penentuan DPPnya hanya berdasrkan biaya sewanya saja kecuali tdk diberikan perincian antara biaya sewa dan biaya kelebihan pemakaian.

    Setuju sih, tapi backingan nya pakai dasar hukum yang mana dong rekan usd?

    Mohon pencerahannya..

  • ksusanto

    Member
    22 November 2011 at 11:07 am

    tambah binun khaann..

    dipisahkan dulu:

    Sewa mesin – jasa
    kelebihan copy – tinta (barang)

    jadi yg dipotong hanya sewa, 2.000.000
    kelebihan copy 150.000 tidak dipotong.

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now