Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)

  • Perihal Sewa Fotocopy (mohon bantuannya)

  • usd

    Member
    22 November 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    tapi backingan nya pakai dasar hukum yang mana dong

    UU 36 Tahun 2008 Ps. 23 ayat 1 huruf c, 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewanya saja rekan ITP.

    nah kalau menurut rekan ITP backingan'a yg mana ?

    mohon pencerahan

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:29 am

    Wah iya, ternyata pengertian nilai bruto mencakup transaksi sewa, kirain cuma buat jasa saja.
    Clear rekan 😀
    (tanya sendiri, sadar salah sendiri)

  • dharmaput

    Member
    22 November 2011 at 11:52 am

    Nimbrung pertanyaan sedikit nih…

    Kalau Sewa Fotocopy ditulis oleh yang menyewakan adalah biaya pemakaian mesin. apakah terutang pph 23 juga kah ?

    salam.

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Kalau Sewa Fotocopy ditulis oleh yang menyewakan adalah biaya pemakaian mesin. apakah terutang pph 23 juga kah ?

    Kalau substansi nya merupakan sewa mesin, mau disebut seperti apapun juga harusnya tetap dipotong rekan.

    CMIIW

  • mahendra

    Member
    24 November 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Nimbrung pertanyaan sedikit nih…

    Kalau Sewa Fotocopy ditulis oleh yang menyewakan adalah biaya pemakaian mesin. apakah terutang pph 23 juga kah ?

    salam.

    ya dikenakan potongan pph 23 rekan

    salam

  • setyoo

    Member
    24 November 2011 at 7:05 pm

    Kalau menurut UU PPN DPP untuk Jasa Kena Pajak (JKP) adalah Penggantian artinya nilai berupa uang , termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jadi menurut saya DPP PPN bisa dijadikan DPP Pemotongan PPh 23.

  • maskal

    Member
    24 November 2011 at 8:56 pm
    Originaly posted by jekday:

    ijin berpendapat rekan rekan.

    menurut hemat saya total biaya sewa termasuk biaya kelebihan pemakaian jadi total dasar DPP untuk pph 23 adalah 2.150.000
    alasan:
    1. kelebihan pemakaian perlembar merupakan bagian dari biaya sewa. hal ini bukan merupakan denda, tetapi bagian dari biaya sewa tersebut.
    kalau tidak salah dalam perjanjian sewa fotocopy terdapt klausul yang menjelaskan bahwa biaya sewa rutin bulanan adalah untuk biaya sewa dan batas maximal jumlah lembar fotocopy.
    bila melewati biaya maximal, maka untuk per lembar dikenakan biaya Rp…. /lmbr (tergantung kontrak)
    dengan demikian, biaya perlembar itu bukan merupakan biaya denda. tapi merupakan bagian dari biaya sewa.

    2. Penjurnalan akunting;
    bukankah total biaya fotocopy untuk bulan tersebut dijurnal total 2.150.000 bukan hanya 2juta.

    mohon koreksinya bila pemahaman atau penjelasan saya kurang tepat.

    thx

    setuju. kelebihan pemakaian termasuk sewa. kami juga telah melaksanakan cara tersebut dengan vendor kami.
    salam

  • usd

    Member
    25 November 2011 at 7:42 am
    Originaly posted by setyoo:

    Jadi menurut saya DPP PPN bisa dijadikan DPP Pemotongan PPh 23.

    DPP dalam pemotongan PPh 23 itu berdasarkan jumlah bruto, bukan dari DPP PPn rekan,

    SE – 53/PJ/2009

    jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

    karna PPh & PPn itu berbeda rekan

    salam

  • Inayah

    Member
    25 November 2011 at 8:19 am

    urun discuss rekan……utk invoicenya minta aja dlm rinciannya dipisah antara sewa dan kelebihan fotocopy tsb…..shg utk dpp PPN dan PPh 23 hanya atas beban sewanya saja…..

  • ingintahupajak

    Member
    25 November 2011 at 10:51 am

    Sependapat dengan rekan usd.

    Sepanjang terdapat dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pada dasarnya dapat dipisahkan mana yang jasa, mana yang material dan lain lain, maka yang dipotong PPh 23 adalah atas jasanya saja.

    CMIIW

  • Budianto

    Member
    25 November 2011 at 11:14 am

    Setuju saja…..jika dipotong dari DPP Sewa saja.
    tapi harus diingat kelebihan pemakaian per lembar bukanlah pembelian tinta/toner.
    maksud saya disini sebenarnya bukanlah pembelian BKP tapi pemakaian/JKP.
    jadi kalo mau dianggap sebagai material/Tinta/Toner, di SE-53/2009
    diatur sbb :
    Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (Pengadaan Material/BKP) harus dapat dibuktikan dengan:
    – faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    mohon hal ini dipertimbangkan juga….
    jadi pendapat pribadi sy lebih tepat jika dipotong dari keseluruhan tagihan (DPP)
    salam.

Viewing 16 - 26 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now