Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Periode Pembukuan PT Baru
Dear Rekan Ortax,
Kalau PT baru berdiri dan punya NPWP dan SKT di bulan Sept 2011, pada SPT 1771 di "periode pembukuan" ditulis 0111 s.d. 1211 atau 0911 s.d. 1211 ???
mohon pencerahannya.
terima kasih0911 s.d 1211
ok rekan meiichun… terimakasih…
- Originaly posted by meiichunhae:
0911 s.d 1211
sependapat….
salam
- Originaly posted by meiichunhae:
0911 s.d 1211
saya juga sependapat..
salam
- Originaly posted by meiichunhae:
0911 s.d 1211
kenapa ya 09 – 12, bukankah di spt tsb mengindikasikan "periode pembukuan" bukan
"periode berusaha/bernpwp" (mulai sep – des)? aturannya di mana? mohon penjelasan.
salam. ketinggalan…
seumpama pt tsb berdiri di bln juli dan sudah beroperasi di bulan juli tsb, pertanyaannya
apakah penghasilan/usaha dr bulan juli – agustus tidak perlu dilap di spt?
salam.
Viewing 1 - 8 of 8 posts