Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › perjanjian P3B
hai…
minta tanggapan ya..1.sampai saat ini apakah indonesia ada atau pernah mengadakan perjanjian P3B yang lebih dari 2 negara???kalo ada, mana aja negaranya???alasannya ada atau tidaknya apa??
2.knp status P3B indonesia dengan mauritius kok masih belum jelas??? padahal manfaat yang indonesia hasilkan dari perjanjian itu bisa dikatakan tidak ada..
trmakasih
1.Sampai saat ini semua perjanjian P3B tidak ada yang sifatnya multilateral(lebih 2 negara), karena umumnya jurisdiksi setiap negara umumnya berbeda walaupun secara umum sama.
owh begitu ya…
trimakasih…
P3B tidak pernah lebih dari 2 negara,,karena tax treaty yang dibuat hanya antara dua negara yang timbul akibat perbedaan juridiksi yang berbeda antara kedua negara tesebut…
- Originaly posted by ryansmile:
status P3B indonesia dengan mauritius kok masih belum jelas
SE-06/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS. 24/06/04.
Telah disampaikan nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius. Sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku (SE 06/04).
Ketentuan/penegasan lain yang terkait dengan P3B dengan Republik Mauritius seperti S-33/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI SAHAM YANG DIMILIKI PERUSAHAAN DI MAURITIUS. 20/01/03, juga tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2005