Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional perjanjian P3B

  • perjanjian P3B

  • ryansmile

    Member
    7 June 2009 at 4:01 am
  • ryansmile

    Member
    7 June 2009 at 4:01 am

    hai…
    minta tanggapan ya..

    1.sampai saat ini apakah indonesia ada atau pernah mengadakan perjanjian P3B yang lebih dari 2 negara???kalo ada, mana aja negaranya???alasannya ada atau tidaknya apa??

    2.knp status P3B indonesia dengan mauritius kok masih belum jelas??? padahal manfaat yang indonesia hasilkan dari perjanjian itu bisa dikatakan tidak ada..

    trmakasih

  • Noel

    Member
    7 June 2009 at 9:14 am

    1.Sampai saat ini semua perjanjian P3B tidak ada yang sifatnya multilateral(lebih 2 negara), karena umumnya jurisdiksi setiap negara umumnya berbeda walaupun secara umum sama.

  • ryansmile

    Member
    11 June 2009 at 5:23 pm

    owh begitu ya…

    trimakasih…

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 12:09 am

    P3B tidak pernah lebih dari 2 negara,,karena tax treaty yang dibuat hanya antara dua negara yang timbul akibat perbedaan juridiksi yang berbeda antara kedua negara tesebut…

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 12:16 am
    Originaly posted by ryansmile:

    status P3B indonesia dengan mauritius kok masih belum jelas

    SE-06/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS. 24/06/04.

    Telah disampaikan nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius. Sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku (SE 06/04).

    Ketentuan/penegasan lain yang terkait dengan P3B dengan Republik Mauritius seperti S-33/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI SAHAM YANG DIMILIKI PERUSAHAAN DI MAURITIUS. 20/01/03, juga tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2005

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now