Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Perlakuan COP ( Car Ownership Plan ) diperusahaan

  • Perlakuan COP ( Car Ownership Plan ) diperusahaan

     MONAKO updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • zilo

    Member
    1 April 2011 at 10:51 am
  • zilo

    Member
    1 April 2011 at 10:51 am

    All Rekan ortax

    mohon bantuannya,
    saya belum mengerti tentang perlakuan atas transaksi COP ( Car Ownership Plan ) di perusahaan.

    bagaimana ya perlakuan akuntansi dan perpajakannya yang paling baik untuk perusahaan ???

    makasih sebelumnya

    salam

  • efird

    Member
    1 April 2011 at 10:58 am

    mau bentuk programnya seperti apa pak.. apa mau hibah setelah nilai buku habis atau bentuknya penjualan cicilan atau seperti apa?

  • zilo

    Member
    1 April 2011 at 11:11 am
    Originaly posted by efird:

    mau bentuk programnya seperti apa pak.. apa mau hibah setelah nilai buku habis atau bentuknya penjualan cicilan atau seperti apa?

    rekan efird, nah itu yang saya tanyakan. COP itu kan banyak macemnya, menurut rekan efird COP program seperti apa yg lebih baik dalam hal perpajakan… bisa menghemat pajak gitu…

    memberikan pijaman kah, atau memberikan hibab ke karyawan atau ada yg lain…

    salam

  • efird

    Member
    2 April 2011 at 8:19 pm

    menurut saya, dijual secara cicilan dipotong gaji perbulannya.. kendaraan tersebut merupakan aset perusahaan sampe nilai bukunya 0, setelah itu dijual ke karyawan.. karyawan tinggal menerima kendaraan tersebut tanpa mengeluarkan uang pembelian (krn sudah mencicil).. jd perusahaan mendapat benefit, yaitu memiliki aset dan pembebanan biaya penyusutan..

    atas pengalihan hak milik kendaraan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi karyawan (jd karyawan tidak bayar pajak penghasilan), dan perusahaan mendapatkan keuntungan atas pengalihan tersebut.. keuntungan menurut pajaknya dihitung deh antara nilai jual sama nilai buku menurut pajak…

    mungkin dr rekan yg lain ada koreksi atau pendapat lain…

    salam…

    rfirdaus

  • MONAKO

    Member
    4 April 2011 at 11:04 am

    menurut saya ada baiknya kendaraan tersebut atas nama karyawan dan pembayaran dengan cara cicil ke perusahaan,dan apabila perusahaan memberikan tunjungan atas COP tersebut dapat dibiayakan..dan pada akhir periode tidak terjadi keuntungan atas pengalihan tersebut dan timbul ppn atas penjualan tersebut.
    salam.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now