Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › perlakuan FP kode 080
dear all,..
boleh ngga infonya sebenarnya bagaimana perlakuan FP dengan kode 080 (FP dibebaskan), dari sisi penerbit FP maupun penerima FP. Pelaporannya masing2 pihak bagaimana, diperhitungkan sbg pajak keluaran? bisa dikreditkan tidak?
tks
Dari sisi penerbit FP :
Dilaporkan di lampiran A2 daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan FP, pindahkan ke lampiran AB I.C.4 penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN, pindahkan lagi ke induk SPT Masa di bagian I.A.5. penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN.Dari sisi penerima FP :
Dilaporkan di lampiran B3 daftar PM yg tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, pindahkan ke lampiran AB II.C impor atau perolehan yg PM nya tidak dapat dikreditkan / mendapat fasilitas.CMIIW
- Originaly posted by the_nhie:
bisa dikreditkan tidak?
tidak (Ps.16B ayat 3)
salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dari sisi penerbit FP :
Dilaporkan di lampiran A2 daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan FP, pindahkan ke lampiran AB I.C.4 penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN, pindahkan lagi ke induk SPT Masa di bagian I.A.5. penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN.Setuju….
Tetapi PPN yang telah dibayar sehub dgn BKP tsb (PM) tidak dapat dikreditkan..Originaly posted by ingintahupajak:Dari sisi penerima FP :
Dilaporkan di lampiran B3 daftar PM yg tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, pindahkan ke lampiran AB II.C impor atau perolehan yg PM nya tidak dapat dikreditkan / mendapat fasilitas.Setuju..