Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perlakuan Hadiah/Undian

  • Perlakuan Hadiah/Undian

     abrahamchandra updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • galangps

    Member
    22 March 2018 at 11:53 am
  • galangps

    Member
    22 March 2018 at 11:53 am

    Salam sehat Rekan ORTAX

    Disini saya ingin bertanya mengenai perlakuan Hadiah dan Undian.

    Saya masih bingung mengenai Hadiah/Undian seperti apa yang bisa menjadi Penambah Penghasilan Bruto bagi Penerima.

    Dan Hadiah/Undian seperti apa yang tidak bisa menjadi penambah penghasilan bruto bagi penerima.
    —————————————–
    Pasal 4 Ayat 1 mengenai Objek Pajak,
    huruf b. Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan dan penghargaan

    Pasal 4 Ayat 2 mengenai objek pajak Final,
    huruf b. Peghasilan Berupa Hadiah Undian

    Saya masih bingung menafsirkannya, Terimakasih

  • Simonalim

    Member
    22 March 2018 at 12:36 pm

    Pasal 4 (1) menjelaskan bahwa yang menjadi objek adalah semua penghasilan. Salah satunya Hadiah.
    Hadiah terbagi lagi contohnya Hadiah Undian, Hadiah Perlombaan, dan hadiah lainnya.

    Pasal 4(2) menjelaskan bahwa dari sebagian penghasilan pada Pasal 4(1), dikenakan Pajak Final. Salah satunya Hadiah Undian.

    Lalu bagaimana dengan Hadiah Kegiatan Perlombaan?
    Hadiah/penghasilan ini tidak dikenakan pajak final.
    Hadiah/penghasilan ini dikenakan pajak non final.

  • abrahamchandra

    Member
    22 March 2018 at 3:03 pm

    hadiah itu dibagi 3.

    1. hadiah langsung
    contoh: beli rumah dapat mobil tanpa diundi
    nah untuk kasus ini tidak dianggap sebagai tambahan penghasilan, karena hadiah langsung bukan merupakan objek pajak

    2. hadiah penghargaan dan perlombaan
    contoh: memenangkan perlombaan lari marathon dan mendapatkan hadiah sebesar 50juta rupiah.
    atas kasus ini, terutang PPh 21 dan ini menjadi tambahan penghasilan pada saat perhitungan SPT Tahunan OP dan kredit pajak atas pemotongan hadiah tersebut bisa dipakai sebagai pengurang pajak terutang

    3. hadiah undian
    contoh: ngumpulin tutup botol trs kirim ke vendor, dan tiba2 nama anda dipilih dan menang 100juta rupiah
    kasus ini terutang PPh Final sebesar 25%, karena hadiah undian sudah dijelaskan di PPh Pasal 4ayat2, atas penghasilan dari undian ini juga tidak merupakan tambahan objek penghasilan SPT Tahunan OP, karena pajak yang dikenakan sudah final.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now