Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan Hadiah/Undian
Perlakuan Hadiah/Undian
Salam sehat Rekan ORTAX
Disini saya ingin bertanya mengenai perlakuan Hadiah dan Undian.
Saya masih bingung mengenai Hadiah/Undian seperti apa yang bisa menjadi Penambah Penghasilan Bruto bagi Penerima.
Dan Hadiah/Undian seperti apa yang tidak bisa menjadi penambah penghasilan bruto bagi penerima.
—————————————–
Pasal 4 Ayat 1 mengenai Objek Pajak,
huruf b. Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan dan penghargaanPasal 4 Ayat 2 mengenai objek pajak Final,
huruf b. Peghasilan Berupa Hadiah UndianSaya masih bingung menafsirkannya, Terimakasih
Pasal 4 (1) menjelaskan bahwa yang menjadi objek adalah semua penghasilan. Salah satunya Hadiah.
Hadiah terbagi lagi contohnya Hadiah Undian, Hadiah Perlombaan, dan hadiah lainnya.Pasal 4(2) menjelaskan bahwa dari sebagian penghasilan pada Pasal 4(1), dikenakan Pajak Final. Salah satunya Hadiah Undian.
Lalu bagaimana dengan Hadiah Kegiatan Perlombaan?
Hadiah/penghasilan ini tidak dikenakan pajak final.
Hadiah/penghasilan ini dikenakan pajak non final.hadiah itu dibagi 3.
1. hadiah langsung
contoh: beli rumah dapat mobil tanpa diundi
nah untuk kasus ini tidak dianggap sebagai tambahan penghasilan, karena hadiah langsung bukan merupakan objek pajak2. hadiah penghargaan dan perlombaan
contoh: memenangkan perlombaan lari marathon dan mendapatkan hadiah sebesar 50juta rupiah.
atas kasus ini, terutang PPh 21 dan ini menjadi tambahan penghasilan pada saat perhitungan SPT Tahunan OP dan kredit pajak atas pemotongan hadiah tersebut bisa dipakai sebagai pengurang pajak terutang3. hadiah undian
contoh: ngumpulin tutup botol trs kirim ke vendor, dan tiba2 nama anda dipilih dan menang 100juta rupiah
kasus ini terutang PPh Final sebesar 25%, karena hadiah undian sudah dijelaskan di PPh Pasal 4ayat2, atas penghasilan dari undian ini juga tidak merupakan tambahan objek penghasilan SPT Tahunan OP, karena pajak yang dikenakan sudah final.