Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Iuran Pensiun yang dibayarkan Perusahaan..
Perlakuan Iuran Pensiun yang dibayarkan Perusahaan..
Dear Rekan Yth,
Kantor membayarkan iuran pensiun untuk karyawan, ke kantor DPLK yang disetujui. Biaya pensiun ini sendiri deductible.
Nah, secara iuran pensiun ini bukan object pph 21 sblm dibayarkan ke karyawan.. apakah iuran pensiun ini perlu dimasukkan kedalam perhitungan pph 21? menurut konsultan saya, dimasukkan saja.. tetapi kemudian dikurangkan lagi.. jadinya nol.
Bagaimana pendapat Rekan2 Yth?
- Originaly posted by bonnie:
apakah iuran pensiun ini perlu dimasukkan kedalam perhitungan pph 21?
Tidak…
Originaly posted by bonnie:menurut konsultan saya, dimasukkan saja.. tetapi kemudian dikurangkan lagi.. jadinya nol.
Memang secara matematis demikian….
Tetapi sesuai aturan, bukan ph bagi pegawai - Originaly posted by begawan5060:
Memang secara matematis demikian….
Tetapi sesuai aturan, bukan ph bagi pegawaiTerima kasih banyak yah, Pak Begawan.. jadi tenang nih..
- Originaly posted by bonnie:
Terima kasih banyak yah, Pak Begawan.. jadi tenang nih.
Agar lebih tenang, saya kutipkan aturannya..
Pasal 8 Per-31 :
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wow, terimakasih banyak, Bapak..
Nebeng Coment.
Iuran pernsiun karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan merupakan penghasilan bagi karyawan. (lihat lampiran per 31, mekanisme perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap)
Dan biaya yang timbul atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan dalam PPh badan.Thanks.
- Originaly posted by matheo:
Iuran pernsiun karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan merupakan penghasilan bagi karyawan.
Aaaah yang bener…
Per-31 bagian mana yang menyebutkan demikian? - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by matheo:
Iuran pernsiun karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan merupakan penghasilan bagi karyawan.Aaaah yang bener…
Per-31 bagian mana yang menyebutkan demikian?nah lho..
masterya protes tuh..
hihihihi..