Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan Nilai Persediaan Barang Yang Dikoreksi Setelah Terbit SPHP & SKPKB
Perlakuan Nilai Persediaan Barang Yang Dikoreksi Setelah Terbit SPHP & SKPKB
Rekan- rekan saya ingin bertanya :
Jika perusahaan saya tahun pajak 2018 diperiksa dan telah terbit SPHP & SKPKB-nya dimana salah satu poin koreksi dari pemeriksa pajak adalah Nilai Saldo Akhir Persediaan Barang …
Pertanyaan saya untuk tahun pajak 2019 apakah perlu atau tidak saya melakukan pembetulan SPT dan merubah nilai saldo awal persediaan barang sesuai hasil koreksi dari pemeriksa pajak ?
Mohon bantuannya rekan-rekan, baru pertama kali selesai kena periksa masih awam harus melakukan apa untuk selanjutnya …
Viewing 1 of 1 posts