Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perlakuan pajak atas biaya Bus antar jemput karyawan (bukan daerah terpencil)

  • Perlakuan pajak atas biaya Bus antar jemput karyawan (bukan daerah terpencil)

     bimoaryan updated 8 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • JONNY99

    Member
    5 December 2016 at 2:38 am
  • JONNY99

    Member
    5 December 2016 at 2:38 am

    Rekan..

    Perlakuan pajak atas biaya2x dari bus antar jemput karyawan bukan daerah terpencil, untuk :

    1.) Penyusutan-nya
    2.) Biaya perbaikannya

    Sebenarnya dapat dibiayakan gak? karena ini kan diterima oleh karyawan dalam bentuk "kenikmatan", dan bukan didaerah terpencil.

    jujur saya bingung sama ke-2 pasal dibawah ini,

    KEP – 220/PJ./2002, Pasal 2 mengatakan sbb :

    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki
    dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya
    sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf e UU No. 36 2008, mengatakan :
    e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    Bila saya dipaksakan harus memilih, saya pribadi ikut pasal 9(1) huruf e UU No.36 Thn 2008, karena tingkatan hukumnya lebih tinggi dan apabila terjadi sengket pajak, dasar hukum yang berlaku/digunakan dan diakui kan cuma UU, PP, dan PMK saja.

    mohon petunjuk dan pencerahan rekan-rekan…. ini urgent!

  • bimoaryan

    Member
    5 December 2016 at 9:07 am

    boleh semua rekan klo untuk antar jemput karyawan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now