Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perlakuan Pajak atas kerugian fiskal

  • Perlakuan Pajak atas kerugian fiskal

     rudirjv updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • nove

    Member
    11 August 2011 at 7:40 pm

    Dear rekan2 ortax

    saya mau tanya, bagaiman perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal?.

    Trims

  • nove

    Member
    11 August 2011 at 7:40 pm
  • begawan5060

    Member
    11 August 2011 at 8:26 pm
    Originaly posted by nove:

    saya mau tanya, bagaiman perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal?

    Dapat dikompensasikan..

  • rika22

    Member
    13 August 2011 at 5:03 am

    Kerugian fiskal dalam hal: (Pasal 2 KEP-192/PJ./2002) a.Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, atau b.Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau c.Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan

    Mohon koreksi…
    Salam

  • hanif

    Member
    13 August 2011 at 5:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dapat dikompensasikan..

    singkat, padat dan mengena.
    he he he
    Sebab, yang nanya pelit ngasih fokus pertanyaannya.
    Jawaban pertanyaan kayak yang disampaikan thread starter, jawabannya bisa satu buku lho

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    13 August 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by hanif:

    singkat, padat dan mengena.
    he he he

    Tipikal Pak Gun 😀

    Di topik lain malah ada pertanyaan yg lebih umum lagi Pak, itu gimana jawabnya coba, hehehe..

    ——

    Sekedar menambahkan biar ga OOT dikit,
    dikompensasikannya bisa sampe 5 tahun, sekian, hehehe…

    CMIIW

  • rudirjv

    Member
    13 August 2011 at 8:50 pm

    Tapi kalau menurut ane, setiap kerugian fiskal sudah pasti dapat dokompensaikan 5 tahun kedepan, tetapi keberadaan kerugian fiskal tersebut baru menjadi pasti setelah adanya ketetapan pajak atas tahun dimana kerugian fiskal tersebut ada. Seperti kita ketahui prinsip pajak kita kan self assesment sehingga kita sendiri yang itung, dan lapor. dengan demikian apabila menurut pihak fiskus kompensasi kerugian fiskal yg sudah dilakukan lima tahun kedepan dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. maka biasanya pemeriksaannya dilakukan mundur sampai dengan tahun pajak dimana kerugian fiskal tersebut dimulai. jadi masih ribet juga….pren. jadi ane pesen neh sama semua ya…kalau mau mengkompensasi kerugian perlu dilakukan baik dan mendalam, karena kalau nanti kita diperiksa gampang deh..bantahnya……

  • rudirjv

    Member
    13 August 2011 at 8:54 pm

    satu lagi neh…..jangan sekali kali bikin koreksi fiskal yang asal asalan….ya..harus dibuat dengan baik disertai kertas kerja yang siiiiip….sesuai dengan ketentuan yang mengatur menenai koreksi koreksi mana yang boleh jadi biaya dan mana yag tidak sesuai peraturan yang berlaku…….ini biar aman nantinya pren……….dan kalau kita lagi diperiksa..ne……gampang jawabnya…..malahan fiskusnya yang pusing…….!!!!

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now