Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak atas kerugian fiskal
Perlakuan Pajak atas kerugian fiskal
Dear rekan2 ortax
saya mau tanya, bagaiman perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal?.
Trims
- Originaly posted by nove:
saya mau tanya, bagaiman perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal?
Dapat dikompensasikan..
Kerugian fiskal dalam hal: (Pasal 2 KEP-192/PJ./2002) a.Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, atau b.Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau c.Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan
Mohon koreksi…
Salam- Originaly posted by begawan5060:
Dapat dikompensasikan..
singkat, padat dan mengena.
he he he
Sebab, yang nanya pelit ngasih fokus pertanyaannya.
Jawaban pertanyaan kayak yang disampaikan thread starter, jawabannya bisa satu buku lhoSalam
- Originaly posted by hanif:
singkat, padat dan mengena.
he he heTipikal Pak Gun 😀
Di topik lain malah ada pertanyaan yg lebih umum lagi Pak, itu gimana jawabnya coba, hehehe..
——
Sekedar menambahkan biar ga OOT dikit,
dikompensasikannya bisa sampe 5 tahun, sekian, hehehe…CMIIW
Tapi kalau menurut ane, setiap kerugian fiskal sudah pasti dapat dokompensaikan 5 tahun kedepan, tetapi keberadaan kerugian fiskal tersebut baru menjadi pasti setelah adanya ketetapan pajak atas tahun dimana kerugian fiskal tersebut ada. Seperti kita ketahui prinsip pajak kita kan self assesment sehingga kita sendiri yang itung, dan lapor. dengan demikian apabila menurut pihak fiskus kompensasi kerugian fiskal yg sudah dilakukan lima tahun kedepan dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. maka biasanya pemeriksaannya dilakukan mundur sampai dengan tahun pajak dimana kerugian fiskal tersebut dimulai. jadi masih ribet juga….pren. jadi ane pesen neh sama semua ya…kalau mau mengkompensasi kerugian perlu dilakukan baik dan mendalam, karena kalau nanti kita diperiksa gampang deh..bantahnya……
satu lagi neh…..jangan sekali kali bikin koreksi fiskal yang asal asalan….ya..harus dibuat dengan baik disertai kertas kerja yang siiiiip….sesuai dengan ketentuan yang mengatur menenai koreksi koreksi mana yang boleh jadi biaya dan mana yag tidak sesuai peraturan yang berlaku…….ini biar aman nantinya pren……….dan kalau kita lagi diperiksa..ne……gampang jawabnya…..malahan fiskusnya yang pusing…….!!!!