Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM perlakuan pajak atas perusahaan tidak punya API yang menggunakan "QQ" dengan perusahaan punya API

  • perlakuan pajak atas perusahaan tidak punya API yang menggunakan "QQ" dengan perusahaan punya API

     hkw_tax updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • kidchi

    Member
    30 June 2009 at 10:58 am
  • kidchi

    Member
    30 June 2009 at 10:58 am

    apakah ada peraturan yang menerangkan bila sebuah perusahaan yang tidak mempunyai API ingin mengadakan impor barang dengan menggunakan nama perusahaan lain (punya API)?

    maksih ya buat jawabannya..

  • prima07

    Member
    1 July 2009 at 9:02 am

    Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur hal tersebut.

    Pengaturan perpajakan yang ada hanya pada teknis penyetoran PPN Impor agar bs dikreditkan oleh perusahaan importir sebenarnya (bisa termasuk perusahaan yg tdk memiliki API tsb).

  • ardhyarini

    Member
    1 July 2009 at 9:20 am

    Saya pernah baca di majalah perpajakan bahwa metode QQ untuk faktur pajak standard per agustus 2008 dihapuskan. Jadi sudah tidak ada fasilitas tersebut bagi perusahaan2. Mohon koreksi.

  • prima07

    Member
    1 July 2009 at 9:39 am

    Rekan ardhyarini, penghapusan ketentuan tsb tidak berlaku bagi impor yg menggunakan metode qq.

  • ardhyarini

    Member
    1 July 2009 at 9:42 am

    O… i c…… Thanks rekan prima. Akan saya baca lagi aturannya.

  • hkw_tax

    Member
    2 July 2009 at 8:47 am

    bahasan tentang QQ yang mungkin berguna

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3709#pesan36882

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now