Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Perlakuan Pajak atas Reimbursement Expense

  • Perlakuan Pajak atas Reimbursement Expense

  • esoftin

    Member
    10 May 2012 at 9:53 am
  • esoftin

    Member
    10 May 2012 at 9:53 am

    salam semua,

    newbie ingin tanya, jika distributor kita diluar negeri melakukan promosi dan biaya2 promosi tersebut ingin direimburse ke perusahaan, pajak apa yang dikenakan atas pembayaran reimbursement tsb?

    jika biaya tsb telah dikenakan pajak dinegara distributor tsb (ada tax treaty), apakah masih ada pajak yg harus dibyr oleh kita?

    kondisi: biaya2 promosi tsb atas nama perusahaan distributor, tapi mereka ingin kita mengganti biaya tsb.

    terima kasih

  • yuniffer

    Member
    24 May 2012 at 8:01 am
    Originaly posted by esoftin:

    newbie ingin tanya, jika distributor kita diluar negeri melakukan promosi dan biaya2 promosi tersebut ingin direimburse ke perusahaan, pajak apa yang dikenakan atas pembayaran reimbursement tsb?

    Sepanjang ada bukti atas pembayaran tersebut ke pihak ketiga dan nilai reimbursement sama dengan nilai yang dibayarkan ke pihak ketiga, maka tidak ada pajak yang dikenakan atas biaya reimbursement tersebut. Karena ini merupakan biaya promosi which is akan dicantumkan dalam Daftar nominatif Biaya Promosi, maka seluruh dokumen berkaitan dengan tagihan reimbursement (tagihan, invoice dan korespondensi) harus dipersiapkan secara lengkap karena pembayaran ke luar negeri mengindikasikan adanya objek PPh 26 dan PPN JLN yang harus dipotong.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now